SINJAI Tindak.Com-
Wahana permainan di pasar malam yang beroperasi di Lapangan Andi Tallagu, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pengunjung mempertanyakan aspek keselamatan setelah melihat bagian konstruksi salah satu wahana kincir besi yang tampak mengalami korosi atau karat.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu malam, kondisi pada salah satu sambungan rangka wahana terlihat menunjukkan indikasi karat.
Meski belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut memengaruhi kekuatan struktur, temuan itu dinilai cukup untuk menjadi perhatian pengelola dan instansi terkait.
Salah seorang warga Tellulimpoe yang ditemui di lokasi meminta agar seluruh wahana permainan diperiksa secara menyeluruh sebelum terus dioperasikan.
"Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Pasar malam identik dengan permainan yang digunakan anak-anak hingga orang dewasa. Karena itu, setiap wahana semestinya memenuhi standar keselamatan, termasuk kelayakan konstruksi, perawatan rutin, serta pemeriksaan berkala oleh pihak yang berkompeten.
Pengelola wahana juga memiliki kewajiban memastikan setiap peralatan berada dalam kondisi layak pakai dan tidak membahayakan masyarakat.
Jika ditemukan adanya indikasi kerusakan pada struktur utama, pengoperasian seharusnya dihentikan sementara hingga dilakukan inspeksi teknis.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh wahana permainan yang beroperasi di lokasi tersebut untuk memastikan keamanan pengunjung.
Secara umum, penyelenggaraan pasar malam dan wahana permainan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengelola menjamin keselamatan orang di tempat kerja maupun pengguna fasilitas yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan barang dan jasa yang aman serta bertanggung jawab atas keselamatan konsumen.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan keramaian dan izin penggunaan lokasi dari pemerintah daerah serta rekomendasi dari instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pemilik wahana maupun pengelolah dan pemerintah., berupaya di konfirmasi
M.S.Mattoreang