SINJAI Tindak.com -Dugaan adanya pemotongan gaji pensiun secara tidak wajar kembali mencuat di Kabupaten Sinjai. Kali ini, kasus berasal dari Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, dan menyeret nama dua oknum pegawai Kantor Pos di Sinjai.
Jumahar, mengungkapkan bahwa ibunya mengalami potongan gaji pensiun yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut terdapat selisih potongan yang hingga kini tidak memiliki penjelasan resmi dari pihak terkait.
Menurutnya, sang ibu menerima gaji pensiun sebesar Rp1.357.000 setiap bulan, dengan cicilan kredit sebanyak Rp883.000. Namun yang diterima sang ibu dari sisa potongan kredit hanya Rp336.000, sehingga muncul selisih sekitar Rp155.000 perbulan ,yang tidak jelas alurnya.
“Pada saat pegawai inisial AM yang menangani, selisih itu tidak pernah dijelaskan. Ketika berpindah ke pegawai berinisial WW, pembayaran sisa kredit pun tidak konsisten. Bulan pertama Rp400.000, kemudian Rp470.000, dan sepuluh bulan terakhir di bayarkan Rp474.000,” jelas Jumahar kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Ia menilai, ketidakwajaran tersebut semakin jelas terlihat karena besaran potongan kredit berubah-ubah sejak bulan pertama hingga kredit lunas.
“Ke mana selisih uang itu mengalir?” tegasnya.
Jumahar menuntut klarifikasi langsung dari dua pegawai Kantor Pos berinisial AM dan WW, yang menurutnya mengetahui mekanisme pemotongan selama bertugas di Kantor Pos Sinjai Selatan.
Dikonfirmasi pekan lalu, AM berdalih bahwa seluruh potongan kredit pensiun diproses otomatis oleh sistem mitra pemberi kredit.
“Terkait potongan kredit pensiun, itu otomatis melalui sistem oleh pihak pemberi kredit. Kami sarankan untuk dikonfirmasi ke Koperasi Berkat Sinjai,” kata AM.
Sementara WW hingga kini belum memberikan respons atas dugaan penyimpangan tersebut.
Keduanya diketahui telah dipindahkan ke Kantor Pos Kota Sinjai. Namun, menurut Jumahar, perpindahan jabatan tidak menghapus kewajiban mereka untuk memberikan klarifikasi.
"Pada Senin (1/12/2025), pihak Koperasi Berkat Sinjai melalui pegawainya, SR, menyatakan bahwa pembayaran kredit telah dilakukan sesuai kwitansi selama 24 bulan.
“Nilai pembayaran sesuai dengan bukti kwitansi yang kami berikan kepada Ibu Nabe. Terkait selisih pembayaran, saya tidak tahu,” ujar SR.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru karena selisih potongan yang dikeluhkan warga tidak terjawab secara terang.
Desakan Audit dan Pengawasan.,
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mekanisme penyaluran gaji pensiun, terutama ketika melibatkan pihak ketiga seperti koperasi. Publik mendesak adanya audit menyeluruh, termasuk jejak pemotongan, alur dana, serta prosedur internal Kantor Pos.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan tidak ada hak pensiunan yang hilang akibat kelalaian, maladministrasi, atau potensi praktik pungutan liar.
Sumber: Jumahar
Penulis:
M.S.Mattoreang