-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Dugaan Pungli di Pantai Abadi Dilaporkan ke Polres Sinjai

Selasa, 03 Februari 2026, Selasa, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T09:32:34Z

SINJAI, Tindak.com – Sistem pengelolaan tempat wisata Pantai Abadi yang terletak di Dusun Toba, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, diduga berjalan tanpa legalitas yang jelas. Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala Desa Bua, Andi Azis Soi, mendapati adanya pungutan masuk kepada pengunjung tanpa dasar hukum resmi.
Peristiwa itu terjadi saat Andi Azis Soi bersama tim Basarnas melakukan penyisiran di kawasan perairan Kabupaten Sinjai terkait informasi warga Sinjai yang di khabarkan tenggelam di perairan tersebut 

Menurut Andi Azis, ketika memasuki area gerbang Pantai Abadi, dirinya langsung disodorkan karcis tiket masuk dengan nominal Rp10.000 per orang.

"Saat masuk gerbang, kami langsung diberikan karcis dengan tarif Rp10.000 per orang. Sebagai pemerintah desa tentu saya kaget karena tidak pernah ada penyampaian terkait izin pengelolaan maupun pungutan yang diatur melalui Perdes atau Perda,” ujarnya.

Ia menegaskan, pungutan tersebut tidak disertai dasar hukum resmi dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kepala Desa Bua secara resmi melayangkan surat aduan kepada Polres Sinjai pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 14.15 WITA. Surat aduan tersebut dititipkan melalui pos penjagaan Polres Sinjai.
Dalam surat itu, Andi Azis Soi meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait, termasuk instansi yang membidangi pariwisata, agar memberikan tindakan tegas terhadap pihak pengelola Pantai Abadi.

Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa izin dari pemerintah desa maupun ketetapan resmi dari Dinas Pariwisata.

"Pungutan ini tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada izin dari pemerintah desa maupun dinas pariwisata. Karena itu kami meminta aparat dan dinas terkait untuk menindaklanjuti,” tegas Andi Azis Soi saat ditemui di Warkop Tobuana, Selasa (3/2/2026).
Pungutan Wisata Harus Berdasarkan Regulasi Resmi
Dalam aturan pengelolaan tempat wisata, pungutan kepada masyarakat tidak dapat dilakukan secara sepihak. Retribusi daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan resmi pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Desa Bua berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban, transparansi pengelolaan wisata, serta mencegah terjadinya praktik pungutan yang merugikan masyarakat maupun para pengunjung.

M.S.Mattoreang
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pungli di Pantai Abadi Dilaporkan ke Polres Sinjai
  • 0

Terkini