-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Tambang Diduga Ilegal di Kajuara Menjamur, APH Disorot Publik

Kamis, 29 Januari 2026, Kamis, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T08:45:25Z

BONE Tindak.com- Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dilaporkan kian tak terbendung di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Keberadaan tambang-tambang tersebut terpantau menjamur di sejumlah desa, memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait pengawasan pemerintah daerah dan peran aparat penegak hukum (APH).
Pantauan pada Kamis (29/1/2026) 

menunjukkan lokasi pertambangan yang diduga ilegal tersebar di berbagai titik, mulai dari Desa Gona, Desa Buareng, Desa Abbumpungeng, Desa Lemo, hingga beberapa desa lainnya di wilayah Kajuara.
Warga menilai aktivitas tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan, bahkan terkesan dibiarkan beroperasi bebas meski dampaknya berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Seorang penambang yang ditemui di Desa Buareng mengungkapkan bahwa kegiatan tambang di wilayah tersebut disebut-sebut tidak berjalan sendiri, melainkan diduga ada pihak tertentu yang mengoordinir.

"Di Desa Buareng ini katanya ada yang mengakomodir, begitu juga di Abbumpungeng,” ujarnya singkat.

Sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk aparat desa lemo Namun demikian, informasi ini masih sebatas keterangan lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Maraknya tambang yang diduga ilegal ini memantik kekhawatiran publik. Pasalnya, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak sekadar diam, melainkan segera turun tangan melakukan penertiban serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum maupun pemerintah desa setempat, belum memberikan keterangan resmi atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Kajuara.

Di khabarkan sebelumnya puluhan tambang di wilayah ini pernah di segel oleh Namun di buka kembali!
berikut Dokumentasi 

M.S. Mattoreang
Komentar

Tampilkan

  • Tambang Diduga Ilegal di Kajuara Menjamur, APH Disorot Publik
  • 0

Terkini