SINJAI Tindak .com– Proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Korong, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, menuai sorotan tajam. Pekerjaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar konstruksi irigasi sebagaimana diatur dalam ketentuan teknis beton bertulang dan pedoman pembangunan jaringan irigasi.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pekerjaan dilakukan tanpa tahapan persiapan yang benar. Struktur irigasi lama disebut tidak dibongkar maupun dibersihkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran ulang.
Padahal, dalam praktik konstruksi sipil dan pedoman teknis Kementerian PUPR, permukaan beton lama wajib dibersihkan dari lumpur, lumut, dan material rapuh untuk memastikan daya rekat beton baru serta mencegah kegagalan struktur.
“Ini pekerjaan seperti ditempel saja di atas bangunan lama, tidak dibersihkan, tidak dibongkar. Sangat berisiko,”
ungkap salah seorang masyarakat
Ketebalan Beton Diduga Jauh dari Standar
Sorotan paling serius muncul pada bagian dinding saluran. Pembesian tampak dipasang terlalu rapat, menyebabkan ruang pengecoran sangat sempit. Akibatnya, ketebalan beton diperkirakan hanya berkisar 3 hingga 5 sentimeter.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan standar konstruksi irigasi yang seharusnya memiliki ketebalan memadai untuk menahan tekanan air, beban tanah, serta potensi erosi.
Dalam ketentuan SNI Beton Bertulang, selimut beton (concrete cover) wajib cukup untuk melindungi tulangan dari korosi. Ketebalan yang terlalu tipis dapat menyebabkan besi cepat berkarat dan struktur mudah retak.
“Kalau cuma 3 sampai 5 cm, itu bukan saluran irigasi jangka panjang, itu rawan hancur dalam waktu singkat, sambungnya
Pantauan di lokasi, Lantai Saluran Tanpa Lapisan Dasar, Berpotensi Retak dan Amblas
Selain pada dinding, pekerjaan lantai saluran juga diduga melanggar prosedur konstruksi. Di lokasi ditemukan lantai irigasi dicor tanpa lapisan dasar (lantai kerja) sebelum pemasangan pembesian.
Padahal, lapisan dasar berfungsi sebagai penahan tanah sekaligus menjaga kestabilan beton agar tidak langsung bersentuhan dengan tanah lembek yang dapat menyebabkan retak, penurunan struktur, hingga kebocoran saluran.
Ironisnya, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan hingga hari ini. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah sesuai prinsip transparansi pengadaan dan Keterbukaan informasi publik (KIP).
Salah Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah pihak tertentu.
“Kami kerja sesuai arahan A (Nama Di inisiakan). Kalau papan proyek, saya juga tidak tahu kenapa belum ada,” ujarnya singkat.
Ketiadaan papan proyek menimbulkan pertanyaan publik mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta pengawasan teknis yang seharusnya melekat dalam proyek infrastruktur
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan Dinas terkait segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.
Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta gagal memberikan manfaat jangka panjang bagi petani sebagai penerima utama jaringan irigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait dugaan penyimpangan mutu konstruksi tersebut.
M.S.Mattoreang