-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Tidak Miliki izin!,Pemilik Sebut Dua Institusi Di Balik Beroperasinya Tambang Pasir Lembangnge

Jumat, 18 Juli 2025, Jumat, Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T02:06:45Z

SINJAI Tindak.Com-Tambang Galian C di Desa saotengnga kecamatan Sinjai Tengah kabupaten Sinjai , Sulawesi Selatan,Terus mengoperasikan alat berat dan penjualan pasir, tanpa mengantongi izin 

Hal ini di ketahui setelah pihak pengelola Tambang di Lembangnge, mengutarakan kepada Media Tindak.com 

"Jadi CV Manimpahoi Jaya Lembangnge,baru on proses dan belum Sampai di perizinan ,kenapa,ada masalah? 
Ujar UK ,saat konfirmasi ,
pada 15 Juli 2025,

Lebih lanjut kata dia,pihaknya hanya melakukan pelangsiran pasca Banjir 

"Iya beroperasi, karena habis banjir , Tapi itu hanya melangsir , kalau pun ada penjualan, itu hanya berkisar 10 sampai 15 mobil perbulan 
 
Tak sampai di situ, UK ,juga menyebutkan ,dua nama institusi Negara di balik berjalannya tambang lembangnge 

"Saya barusan terhubung teman pengelolah di lokasi Tambang ,katanya memang ada pasir keluar,
"Iyye Beroperasi lagi alat ,Karena permintaan Polsek Tengah dan kodim, Bebernya 

Dari pernyataan UK di atas, Tambang ilegal miliknya, bukan hanya menggunakan alat berat ,tapi juga di duga menggunakan Alat Negara, untuk melancarkan usahanya

Terpisah :Iptu Tenrigangka selaku Kapolsek Sinjai Tengah,saat di konfirmasi pada kamis 17 Juli 2025,
Tidak mengetahui Hal itu ,Karena dirinya baru menjabat  

"Kalau urusan Tambang saya tidak tau 
dan itu tidak ada urusannya Kapolsek tegasnya,
 karena tambang itu dibawa pengawasan langsung Unit Tipidter 
"Jadi Silahkan konfirmasi ke Unit Tipidter Polres Sinjai, pungkasnya 

"Sesuai Pantauan jurnalis di lokasi tampak tiga gundukan pasir siap jual dan Sampai berita ini di terbitkan, pihak Kodim  dan Unit Tipidter polres Sinjai, berupaya untuk di konfirmasi 

Di berita sebelumnya!!
Lapor Pak Kapolda! Tambang Galian C Di Duga Tidak Berizin Lengkap Di Sinjai Tengah,Masih Beroperasi
Sabtu, 03 Agustus 2024, Sabtu, Agustus 03, 2024 WIB


TINDAK, SINJAI-
Diduga ada pembiaran!?,para penambang galian C terus gencar melakukan aktivitas penambangan hingga sekarang,


Kegiatan pertambangan itu bukan saja bisa merugikan negara, tetapi bisa merugikan masyarakat karena dampaknyamerusak fasilitas umum khususnya jembatan penyeberangan di dua Desa Sinjai Tengah kabupaten Sinjai, Kamis (1 Agustus 2024).


Diketahui melalui sumber terpercaya, selama kurun waktu 10 tahun kegiatan ini terus berlangsung tanpa ada pencegahan dari instansi maupun aparat penegakan hukum (APH) untuk tidak melakukan penambangan,  kurang dari 1000 meter atau 1km dari jembatan/pasilitas umum.


Selain itu diduga tambang tersebut tidak mengantongi izin lengkap, ini sesuai pernyataan Rustam (orang kepercayaan pemilik tambang) usai di temui pada Rabu 17 Juli 2024.


Sebelumnya  diujung jembatan terkikis dan abrasi serta membentuk rongga atau lubang. Kendati demikian terpantau jembatan itu telah dibenahi dengan.pemasangan pancang kayu dan timbunan tanah liat.


Terkait permasalahan ini sudah beberapa kali terbit di media, namun tidak ada keseriusan baik dari APH untuk memberikan tindakan tegas.


Maka dengan hormat, mohon bapak Kapolda Sulawesi Selatan untuk bertindak.


Jembatan penyeberangan yang menghubungkan Desa Baru dan Desa Saotengah, kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.


Jembatan tersebut terancam ambruk, pasalnya di ujung jembatan sudah membentuk rongga dengan luas kurang lebih 1,5 Meter, pada kedalaman 4 meter 

Tak hanya rongga pada ujung jembatan, abrasi dihulu dan hilir jembatan juga membentang sepanjang lebih dari ratusan Meter.  


Sesuai data yang di himpun jurnalis, terdapat dua tambang pasir di hilir sungai yang sedang beroperasi.


Salah satu masyarakat yang berhasil ditemui dilokasi yang minta anonim, mengatakan, bahwa tambang ini sudah beroperasi sejak 2014.Rabu (17 Juli 2024).


Di tempat terpisah Rustam (orang kepercayaan pemilik tambang) saat di temui mengakui sejak tahun 2014 tambang ini beroperasi tidak memiliki CV, hanya izin perorangan. 


lebih lanjut kata dia, setiap bulan nya rutin membayar pajak ke pemerintah daerah kabupaten Sinjai.


Sementara  pegawai sekretariat Balai Pompengan Jeneberang, Nanna, saat di konfirmasi lewat WhatsApp mengatakan bahwa pada tahun 2017 mereka memiliki izin perorangan, ke-dua penambang yakni Darmansyah dan Andi Ruls Amma.


"Tapi sekarang tidak bisa lagi, harus berbadan usaha," tulisnya.

Hal tersebut juga ditanggapi oleh Adi, pejabat pegawai Negeri Sipil (PPNS ) 

"setelah saya menerima laporan, bersama Tim akan segera turun ke lokasi," katanya.


"Jika ada pelanggaran dalam melakukan penambangan diluar ketentuan yang berlaku, secara teknis, maka Tim rekomtek akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola," Pungkasnya***M.S.Mattoreang

Komentar

Tampilkan

  • Tidak Miliki izin!,Pemilik Sebut Dua Institusi Di Balik Beroperasinya Tambang Pasir Lembangnge
  • 0

Terkini