JAKARTA, Tindak.com-Aspirasi dari masyarakat yang mengusulkan Presiden Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fakhruddin bin Abdullah, untuk dipertimbangkan sebagai calon Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mulai mengemuka di ruang publik.
Usulan tersebut sejauh ini perlu ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai pengajuan resmi ataupun keputusan pemerintah terkait pergantian maupun pengisian jabatan Kepala BNN RI.
Secara kelembagaan, BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BNN memiliki mandat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Ketentuan mengenai jabatan Kepala BNN juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 68 menyatakan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan ketentuan Pasal 69 memuat persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diusulkan menduduki jabatan tersebut.
Di antara persyaratan yang diatur ialah berstatus warga negara Indonesia, memiliki pendidikan paling rendah strata satu, serta memiliki pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun dalam penegakan hukum dan sekurang-kurangnya dua tahun dalam pemberantasan narkotika. Undang-undang juga mencantumkan sejumlah persyaratan lain, termasuk batas usia, integritas moral, reputasi, serta ketentuan terkait keterlibatan dalam kepengurusan partai politik.
Dengan demikian, munculnya aspirasi terhadap figur tertentu perlu dibedakan secara tegas dari mekanisme resmi pengangkatan Kepala BNN.
Aspirasi publik merupakan bagian dari dinamika masyarakat, sementara keputusan pengangkatan tetap berada dalam kewenangan Presiden dan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, setiap nama yang disebut dalam aspirasi publik tetap perlu melalui proses verifikasi terhadap persyaratan hukum, rekam pengalaman, kapasitas kelembagaan, serta mekanisme pengusulan yang berlaku.
Hingga tahap ini, usulan terhadap Fakhruddin bin Abdullah sebagaimana dimaksud dalam aspirasi tersebut perlu di pertimbangkan untuk posisi tersebut dan masuk sebagai keputusan resmi pemerintah mengenai jabatan Kepala BNN RI.
M.S.Mattoreang