SINJAI, Tindak.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Panaikang menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 melalui forum musyawarah di Aula kantor Desa Panaikang kecamatan Sinjai Timur kabupaten Sinjai,Senin 29 September 2026.
Penetapan RKP Desa tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Desa Panaikang untuk tahun anggaran 2027, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan dan kewenangan desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Panaikang Bahtiar, SE, Ketua BPD Panaikang Arisandi, anggota BPD, perangkat desa, serta unsur masyarakat dan pihak terkait.
Ketua BPD Panaikang, Arisandi berharap program yang telah disepakati dalam RKP Desa 2027 benar-benar memiliki asas manfaat dan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Semoga pada penetapan RKP ini benar-benar asas manfaatnya. Apa yang menjadi prioritas hendaknya sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat direalisasikan secara tepat sasaran,” kata Arisandi
Karena itu, setiap program yang ditetapkan perlu disusun berdasarkan skala prioritas dan aspirasi masyarakat.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat terus diperkuat sehingga pelaksanaan program pembangunan pada 2027 dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
RKP Desa 2027 selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, program yang telah ditetapkan diharapkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Panaikang.
M.S.Mattoreang