-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Miris! 16 Siswa Kelas Jauh RA Darul Istiqamah Puce'e Tak Lagi Terima MBG,Ini Tanggung Jawab Siapa?

Jumat, 16 Oktober 2026, Jumat, Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T15:11:05Z


SINJAI, Tindak.com - Memasuki pekan kedua, sebanyak 16 siswa-siswi kelas jauh RA Darul Istiqamah Puce'e yang beralamat di Dusun Balangpesoang Rilau, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, disebut tidak lagi menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kondisi ini memunculkan keprihatinan. Di tengah program pemerintah yang bertujuan mendukung pemenuhan gizi anak, belasan siswa di kelas jauh tersebut justru harus menunggu tanpa kepastian kapan pelayanan MBG kembali diberikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penghentian layanan bagi 16 siswa tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menangani distribusi makanan.

Saat dikonfirmasi pihak menjemen bagian Akuntansi pada Jum'at 16 Oktober 2026 mengenai persoalan tersebut, pihak mengaku belum mengetahui secara pasti kondisi yang dialami para siswa di kelas jauh itu.

Pihak manajemen menyampaikan bahwa kapasitas pelayanan yang disebut sesuai ketentuan berada pada angka maksimal 3.000 porsi, sementara jumlah penerima manfaat yang saat ini dilayani telah melampaui angka tersebut jadi perlu ada penyesuaian 

“Jangan sampai tidak diketahui oleh kepala SPPG atau penanggung jawab SPPG,pak demikian keterangan yang disampaikan saat konfirmasi.

Pihak tersebut juga menjelaskan bahwa pelayanan untuk kelas jauh masih harus menunggu, tetapi belum dapat memastikan kapan distribusi MBG bagi 16 siswa itu akan kembali berjalan ujarnya.

keterbatasan kapasitas pelayanan perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Pasalnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut jumlah porsi makanan yang diproduksi, melainkan juga kepastian pelayanan bagi peserta didik yang telah menjadi sasaran program.

Jika jumlah penerima manfaat telah melampaui kapasitas operasional, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan, pendataan, dan pengaturan distribusi.

Penjelasan mengenai kapasitas dapur, jumlah penerima manfaat yang terdaftar, serta mekanisme penetapan sekolah sasaran menjadi penting agar persoalan serupa tidak terus berlarut.

Di sisi lain, pengakuan bahwa pihak manajemen bagian akuntansi belum mengetahui persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi internal. Perlu dipastikan apakah Kepala SPPG dan penanggung jawab operasional telah menerima laporan mengenai terhentinya distribusi kepada siswa kelas jauh tersebut.

Untuk di ketahui Sebelumnya kelas jauh RA di maksud MBG di suplay oleh SPPG lappae,namun dengan adanya aturan baru tidak lagi di berikan 

Hingga berita ini di terbitkan belum ada kepastian waktu mengenai kelanjutan pelayanan MBG bagi 16 siswa tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh.

BGN Perlu Beri Penjelasan Sesuai Juknis
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam pedoman tersebut, peserta didik pada jenjang PAUD/TK/RA termasuk kelompok penerima manfaat program. Penyelenggaraan juga menekankan pentingnya pendataan penerima manfaat, ketepatan sasaran, serta tata kelola pelayanan yang terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klaim bahwa kapasitas SPPG secara umum dibatasi maksimal 3.000 porsi perlu dikonfirmasi berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku dan kondisi operasional SPPG terkait.

Angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai alasan yang otomatis membenarkan penghentian layanan kepada kelompok siswa tertentu.

Sementara itu korwil SPPI yang sebelumnya di konfirmasi lewat daring, hanya mengirimkan Video, tanpa menjelaskan secara detail 

Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Oleh sebab itu, setiap persoalan distribusi perlu ditangani melalui koordinasi dan evaluasi yang jelas, bukan dibiarkan tanpa kepastian bagi penerima manfaat.

Pihak SPPG diharapkan segera melakukan verifikasi data, menjelaskan penyebab terhentinya pelayanan, serta menyampaikan rencana tindak lanjut kepada pihak sekolah dan orang tua siswa.
Pengelola juga perlu memastikan apakah kelas jauh tersebut masih tercatat sebagai penerima manfaat aktif dan apakah terdapat kendala administrasi, kapasitas produksi, distribusi, atau penetapan sasaran yang harus diselesaikan.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai pelaksanaan program pemerintah, terlebih ketika menyangkut pemenuhan gizi anak usia dini.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan mengenai keterbatasan kapasitas, melainkan kepastian tindak lanjut. Sebanyak 19 siswa RA Darul Istiqamah di kelas jauh Balangpesoang Rilau tidak seharusnya terus berada dalam ketidakjelasan tanpa penjelasan resmi mengenai status layanan mereka.

M.S.Mattoreang

Komentar

Tampilkan

  • Miris! 16 Siswa Kelas Jauh RA Darul Istiqamah Puce'e Tak Lagi Terima MBG,Ini Tanggung Jawab Siapa?
  • 0

Terkini