SINJAI, Tindak.com - Polemik pemberitaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Singaserri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, kian memanas. Pengelola dapur SPPG tersebut diduga melontarkan pernyataan yang menyudutkan profesi wartawan dengan menyebut tindakan jurnalistik sebagai bentuk kezaliman, bahkan menuding adanya motif mencari uang di balik pemberitaan.
Pernyataan itu terekam dalam sebuah rekaman berdurasi 1 menit 7 detik yang beredar pada Jumat (16/10/2026).
Dalam rekaman tersebut, seorang pengelola SPPG yang disebut bergelar ustaz melontarkan sejumlah kalimat terkait pemberitaan kondisi IPAL yang sebelumnya menjadi sorotan.
“Tadi dia minta ketemu ada maksudnya ,Kalau masalah ini banyak lebih parah, tapi persoalan air IPAL jernih, tapi karena ada tanah di bawahnya makanya hitam. Tapi karena sengaja cari masalah dan cari duit,” demikian pernyataan yang terdengar dalam rekaman tersebut yang di sampaikan lewat pesan suara kepada seseorang.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai cara pengelola SPPG menyikapi kerja jurnalistik, khususnya ketika fasilitas yang dikelolanya menjadi objek pemberitaan publik.
Tudingan Tanpa Klarifikasi Berpotensi Menyudutkan Profesi Pers
Menilai pemberitaan sebagai tindakan menzalimi atau menuduh wartawan sengaja mencari masalah dan uang merupakan pernyataan serius yang semestinya disertai dasar dan bukti yang jelas.
Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
Karena itu, pemberitaan mengenai kondisi IPAL SPPG bukan dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai upaya mencari masalah, terlebih jika informasi tersebut berangkat dari temuan faktual di lapangan.
Apabila pengelola menilai terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menyampaikan klarifikasi, memberikan data pembanding, serta menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, melontarkan tudingan mengenai motif pribadi wartawan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang seharusnya dijelaskan kepada masyarakat.
Persoalan IPAL Harus Dijawab dengan Data, Bukan Serangan Personal
Sebelumnya, kondisi IPAL SPPG Singaserri menjadi perhatian setelah ditemukan air buangan yang tampak keruh dan sampah berserakan di saluran irigasi di sekitar fasilitas tersebut. Temuan visual itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengolahan limbah dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan.
Penjelasan pengelola bahwa air IPAL sebenarnya jernih, sedangkan warna hitam disebabkan tanah di bagian bawah saluran, perlu diuji melalui keterangan teknis dan fakta yang dapat diverifikasi.
Penilaian mengenai kualitas air limbah tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan sepihak ataupun pengamatan visual. Pemeriksaan teknis, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah air buangan memenuhi baku mutu yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan mengenai kondisi IPAL semestinya diselesaikan melalui keterbukaan informasi dan pembuktian teknis, bukan dengan membangun prasangka terhadap pihak yang menjalankan fungsi pengawasan pers.
Kode Etik dan Hak Jawab Harus Dihormati
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga terikat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan harus berlandaskan fakta, akurat, berimbang, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Pada saat yang sama, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau mengajukan hak koreksi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan harus dijawab melalui fakta dan mekanisme yang sah.
Sebaliknya, wartawan juga wajib memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik ini tentu menjadi alasan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) di Kabupaten Sinjai untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SPPG Singaserri, baik terkait persoalan IPAL maupun pola komunikasi pengelola ketika menghadapi kritik dan pemberitaan.
Evaluasi diperlukan agar persoalan teknis pengelolaan limbah tidak berkembang menjadi konflik personal yang justru mengalihkan perhatian dari kepentingan masyarakat.
Publik berhak mengetahui apakah fasilitas pengolahan limbah telah berfungsi sesuai ketentuan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
M.S.Mattoreang