Tindak.com Sinjai ,Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar lebih yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Sinjai mulai menuai pertanyaan di tengah masyarakat. Sorotan muncul setelah Tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari besaran anggaran setiap unit, pembayaran tenaga kerja, pekerjaan galian hingga penggunaan material.
Berdasarkan temuan lapangan yang diperoleh, nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp17 juta per unit. Nilai tersebut dinilai cukup besar oleh masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai komponen biaya dan kesesuaiannya dengan kondisi volume pekerjaan di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembayaran tenaga kerja. Seorang tukang yang ditemui jurnalis mengaku hanya menerima Rp1,5 juta dengan sistem borongan.
"Saya dibayar Rp1,5 juta, sistemnya borongan,” ujar tukang tersebut saat ditemui di lokasi proyek "
Selain persoalan upah, pekerjaan galian juga menjadi perhatian. Menurut keterangan tukang, pekerjaan galian dilakukan secara swadaya karena disebut tidak terdapat anggaran khusus untuk pekerjaan tersebut dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Galiannya dikerjakan secara swadaya. Katanya tidak ada anggaran galian di RAB,” ungkap salah satu pelaksana kegiatan
Temuan lain berkaitan dengan material pasir yang digunakan dalam pekerjaan. Berdasarkan penelusuran awal di lapangan, pasir tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang yang dokumennya belum dapat dipastikan kelengkapannya.
Material itu juga disebut berasal dari pasir resapan garam.selain itu tidak ada batu pecah yang di gunakan pada sejumlah proyek tersebut
Informasi ini tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, terutama untuk memastikan asal-usul material, legalitas sumber material, spesifikasi teknis serta kesesuaiannya dengan dokumen pengadaan dan RAB.
Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah semestinya berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan serta standar teknis pekerjaan. Karena itu, setiap komponen pembiayaan patut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, termasuk biaya tenaga kerja, material, pekerjaan galian dan komponen lainnya.
Mengenai harga satuan, spesifikasi material, sumber material, serta realisasi pembayaran perlu dibuka dan diuji secara objektif untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan olehnya di Minta dinas terkait, inspektorat dan Aparat penegak hukum, untuk melakukan pencegahan
Jika benar terdapat perbedaan antara anggaran dalam dokumen dengan realisasi pekerjaan di lapangan, publik berhak mengetahui ke mana setiap rupiah anggaran tersebut dialokasikan.
M.S.Mattoreang