BONE Tindak Com- Dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi kembali mencuat di salah satu SPBU wilayah Pallatae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 07.35 WITA.
Sejumlah jeriken terlihat berjejer di area SPBU. Temuan tersebut diperoleh setelah warga menghubungi wartawan Tindak.Com terkait dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
Sebelumnya salah seorang karyawan SPBU mengakui adanya aktivitas pelangsir BBM bersubsidi yang disebut berlangsung hampir setiap hari, baik Pertalite maupun Solar.
"Iyye, kalau bisa dihentikan, kita hentikan mi, Pak," ujarnya.
Karyawan tersebut juga mengatakan pengawas dan pemilik SPBU sedang berada di Sinjai.
Dugaan serupa, yang dihimpun, juga pernah ditemukan pada Juli 2026.
Kondisi ini mendorong Tipidter Satreskrim Polres Bone diminta turun tangan melakukan pemeriksaan, termasuk menelusuri pola transaksi, volume pembelian, penggunaan jeriken, rekaman CCTV, serta dugaan distribusi kembali BBM bersubsidi.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan apabila terbukti, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.
(***)