Cikarang Utara, Mediatindak.com — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2025 di SMA Negeri 2 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dalam sorotan. Sorotan media tersebut dituangkan dalam surat konfirmasi dan surat lanjutan yang meminta pihak sekolah memberikan rincian penggunaan anggaran, pelaksana kegiatan, serta dokumen pendukungnya.
Berdasarkan surat konfirmasi yang telah disampaikan Media Tindak Nomor 02.19/mdt.bks.kab/VIII/2026 tertanggal Agustus 2026, sekolah tercatat menerima Dana BOS Reguler Tahun 2025 dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp. 979,63 juta, sehingga total alokasi yang disebutkan mencapai Rp. 1,959 miliar.
Media Tindak kemudian mempertanyakan sejumlah pos belanja, antara lain pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengadaan alat multimedia.
Rincian Anggaran BOS 2025 yang Dipertanyakan adalah:
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Menyerap dana sebesar Rp. 478.541.210,- untuk Tahap l Rp. 313.025.810,- dan Tahap II Rp165.515.400,- Penggunaan ini diduga kuat melampaui batas maksimal 20% yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Pengembangan Perpustakaan & Pojok Baca: Menyerap anggaran total Rp309.040.600,- Tahap I Rp.111.897.000,- dan Tahap II Rp.197.143.600,- yang disinyalir mengalami markup pembiayaan.
A. Administrasi Kegiatan Sekolah: Mencapai Rp. 478.103.540,- pada Tahap I Rp. 284.616.590,- dan Tahap II Rp. 193.486.950,-
B. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Sebesar Rp. 233.896.550,- dimana Tahap I Rp.73.493.400,- dan Tahap II Rp. 160.403.150,-
C. Pengadaan Alat Multimedia: Sebesar Rp. 65.905.000,- pada Tahap I Rp. 48.425.000,- dan Tahap II Rp. 17.840.000,-
E. Dugaan Pungutan Seragam dan Indikasi Gratifikasi.
Media Tindak Minta diperlihatkannya Rincian dan Bukti Pendukung Dalam surat konfirmasi yang disampaikan dan meminta penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan, fasilitas yang dipelihara, jenis dan spesifikasi alat multimedia yang dibeli, serta identitas pihak ketiga atau panitia yang menjalankan kegiatan.
Media Tindak juga menyoroti pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang menurut perhitungan dalam surat mencapai lebih dari batas 20 persen yang mereka rujuk dari Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Selain belanja BOS, mempertanyakan pengadaan seragam ciri khas sekolah setelah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027. Surat tersebut menyebut biaya sekitar Rp.680.000 per siswa dan meminta klarifikasi mengenai mekanisme pemilihan vendor, persetujuan pihak berwenang, serta ada atau tidaknya imbalan atau komisi kepada pihak sekolah.
Semua hal tersebut masih berupa pertanyaan dan dugaan yang disampaikan dalam surat permintaan klarifikasi, bukan kesimpulan pemeriksaan atau putusan hukum.
Pihak Sekolah melalui surat jawabannya yang disampaikan Kepala Sekolah Dedi, ditanda tangani, secara tertulis memberikan jawaban : Laporan BOS Telah Disampaikan BerkalaMenanggapi surat konfirmasi itu, Kepala SMAN 2 Cikarang Utara, Dede, melalui surat Nomor 350/PK.03.01.01/SMAN2CIKUT tertanggal 11 Agustus 2026, menyatakan sekolah telah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS secara berkala kepada instansi berwenang, baik melalui aplikasi maupun secara langsung dalam kegiatan desk.
Sekolah juga menjelaskan bahwa laporan yang dimaksud merupakan bagian dari laporan rutin yang telah disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk memperoleh salinan atau informasi yang menjadi bagian dari dokumen pemeriksaan dan pengawasan, pihak sekolah mengarahkan pemohon agar berkoordinasi serta mengajukan permohonan kepada instansi berwenang melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam surat yang sama, sekolah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut tidak memuat rincian per pos atas lima kelompok belanja yang ditanyakan MRM maupun jawaban khusus mengenai pengadaan seragam.
Media Tindak Kembali Meminta Jawaban Substansial.
Media tindak menilai jawaban sekolah belum menjawab pertanyaan secara langsung dan substansial. Penilaian itu disampaikan melalui surat Nomor 02.19-A/mdt.bks.kab/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala SMAN 2 Cikarang Utara. Dalam surat lanjutan kembali meminta jawaban rinci yang didukung bukti dokumen.
Sebagai media Publik memberikan waktu paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima dan menyatakan akan menyampaikan per-soalan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Satgas Saber Pungli, serta unsur penegak hukum apabila jawaban yang diterima tetap dianggap tidak memadai.
Sebagai tindak lanjut, Media Tindak mengirimkan tembusan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tembusan itu meminta dinas melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS, serta meminta pengawasan terhadap dugaan pungutan seragam dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Hingga berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, Satgas Saber Pungli, maupun aparat penegak hukum.
Karena itu, dugaan mark-up, pungutan, atau gratifikasi yang disebut dalam surat Konfirmasi masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan resmi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Saat diminta tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Kolaborasi Masyarakat Peduli Indonesia (KMPI) Jawa Barat Gutmen Sitanggang mengatakan, Guna menyikapi informasi kepentingan Publik, pihak sekolah mestinya lebih memahami dan menyikapi kebutuhan Informasi secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kesalahan penyampaian kepada publik, Ucapnya.
Ditambahkan Ketua DPD LSM KMPI Jawa Barat, Gutmen Sitanggang lebih lanjut menyikapi terkait Miskinnya Informasi dari satuan unit penyelenggara pendidikan itu sendiri kepada Media mewakili Publik, menimbulkan miskomunikasi berdampak preseden buruk kepada penyelenggara Pendidikan itu sendiri nantinya,”ucapnya. **Rudy H. Lubis.
