SINJAI Tindak .Com-Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Seorang terduga pelaku berinisial IL (54) beserta barang bukti berhasil diamankan dalam Operasi Pekat Lipu 2026.
Kasus ini bermula saat sepeda motor Honda Scoopy milik Adriati Nur (36) hilang di kawasan Pasar Sentral Sinjai, Kamis 9 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Adi Asrul, S.H., M.H. mengatakan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Sekitar pukul 10.47 Wita, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Lingkungan Bilopa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur. Tim kemudian mengamankan IL beserta sepeda motor yang diduga hasil curian.
Saat penangkapan, pelaku sempat nyaris menjadi sasaran amukan warga. Namun, personel kepolisian segera mengevakuasi pelaku ke Mapolres Sinjai untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Dari hasil pemeriksaan awal, IL mengakui mengambil kunci yang masih tertinggal di dasbor sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy merah sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan cepat tersebut merupakan komitmen Polres Sinjai dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," ujar IPTU Dr. Adi Asrul.
M.S.Mattoreang