-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Konfirmasi Media Tidak Ditangapi Kepala SMP Negeri 6 Cibitung, Diduga Keras Tampaknya Sudah ada Arahan dari Kadisdik Kab. Bekasi

Senin, 29 Juni 2026, Senin, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T09:27:11Z

 


Cibitung, Mediatindak.com
- Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Cibitung Rosalina tidak mau menjawab konfirmasi MRM Tindak.com yang telah dua kali menyampaikan kelarifikasi, pertama nomor.04.03/mdt.bks.kab/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 dan konfirmasi ke dua nomor. 04.03.03/mdt.bks.kab/V/2026 tertanggal 10 Juni 2026  sepertinya kepala sekolah SMP Negeri 6 Cibitung Rosalina diduga kuat telah mendapat arahan dari kepala dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman untuk tidak memberikan menjawab surat konfirmasi media terkait pelaksanaan dana BOS. 


Dalam surat konfirmasi tersebut berisi pertanyaan mengenai realisasi beberapa kegiatan yang didanai oleh BOS pusat tahun 2025, bersumber dari pajak rakyat antara lain:

Adapun penjelasan dan keterangan yang patut publik mengetahui atas penggunaan pelaksanaan kegiatan terhadap penganggaran serta penggunaan anggaran bantuan oprasional sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 sebagai berikut:

1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 

A. tahap 1 pada tanggal 19 januari 2024 diterima sekolah Rp 505.200.000. 

B. tahap 2 pada tanggal 09 agustus 2024 diterima sekolah Rp 491.298.950. 

2. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025.

A. Tahap 1 Pada Tanggal 21 Januari 2025 Diterima Sekolah Rp 492.600.000.

B. Tahap 2 pada Tanggal 16 September 2025. Diterima Sekolah Rp 452.379.600


Adapun hal yang aptut diketahui terkait penyerapan anggaran sebagai berikut:

1. Pembiayaan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca pada tahun 2024 . 

A. Tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp. 25.786.000,- penyerapan (5,10%) 

B. Tahap 2 sebesar Rp 7.520.000,- peyerapan (1,79%)  

Dalam kurun satu tahun menyerap anggaran sebesar Rp. 33.306.000,- 

2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca pada tahun 2025

A. Tahap 1 tahun 2025 sebesar rp 30.000.000,- penyerapan ( 6,9%)

B. Tahap 2 sebesar Rp. 70.627.500,- penyerapan ( 15,61%) 

Dalam kurun satu tahun menyerap anggaran Rp. 100.627.000,-

3. Pembiayaan biaya administrasi kegiatan sekolah tahun 2024. 

A. Tahun 2024 tahap 1 Rp 100.456.580,- penyerapan (19,88%)

B. Tahap 2 sebesar Rp 108.770.880,- peyerapan (22,13%) 

Dalam kurun waktu satu tahun menyerap anggaran Rp. 209.227.460,- 

4. Pembiayaan biaya administrasi kegiatan sekolah tahun 2025.

A. Tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp 114.162.000,- peyerapan (23,17%) 

B. Tahap 2 sebesar Rp 209.395.200,-penyerapan (46,28) 

Dalam kurun satu tahun menyerap anggaran Rp. 323.557.200,-

5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2024.

A. Tahap 1 sebesar Rp 51.319.000,- penyerapan (10,15%) 

B. Tahap 2 sebesar Rp. 83.216.000,- penyerapan (16,93%) 

Dalam kurun satu tahun menyerap anggaran sebesar Rp. 134.535.000,-

6. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2025.

A. Tahun 2025 Tahap 1 Sebesar Rp. 128.700.000,- Penyerapan (26,12%) 

B. Tahap 2 Sebesar Rp. 58.695.000,- Penyerapan (12,97% 

Dalam kurun satu tahun menyerap anggaran sebesar Rp. 187.395.000,-

7. Menelisik pada pembiayaan pembayaran honor pada  BOS 2024 tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 180.000.000,- (35,62%) + Rp 177.600.000,- (36,14%) = Rp 357.600.000,- adanya penurunan pembiayaan pembayaran honor sebesar Rp. 2.400.000,-

8. Menelisik pada pembiayaan pembayaran honor pada BOS 2025 tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 84.000.000,- (17,05%) + Rp 45.600.000,-(10,08) = Rp 129.000.000,- adanya penurunan sangat signifikan pembiayaan pembayaran honor sebesar Rp. 38.400.000,- 

Temuan adanya kecurigaan Mark Up pembiayaan honorer 2024 tahap 2 dibandingkan pembayaran honorer tahun 2025 tahap 1 sebagai berikut: a. pembayaran honorer tahun 2024 tahap 2 sebesar Rp 177.600.000,- dikurang b. pembayaran honorer tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp 84.000.000,-  c. dari selisih pembayaran honor 2024 tahap 2 dengan pembayaran honor 2025 tahap 1 sebesar Rp. 93.600.000,- 


sebagai kepala sekolah Rosalina seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan transparansi terkait penggunaan dana BOS 2025, karena dana itu berasal dari pajak rakyat dan patut di lakukan dengan transparan sesuai pemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Dan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Mediatindak.com berupaya untuk menghormati ajas praduga tidak bersalah dengan meminta waktu dan untuk dapat mendapatkan jawaban dari pihak sekolah dalam halini kepala SMP Negeri 6 Cibitung Rosiana berusaha dihubungi mediatindak.com dengan menghubungi kontak personal di Washapp, namun hal itu tidak terakomudir.


Rosalina seaku kepala SMP Negeri 6 Cibitungseharusnya siap memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana BOS, karena kepala sekolah adalah kuasa pengunaan anggaran dan menyusunya sesuai ARKAS 4 sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan dana BOSP Reguler Untuk Tahun Anggaran 2026 Yaitu:

1. Pengadaan Buku Minimal 10% Total Pagu Alokasi Dalam Satu Tahun Anggaran Dari Komponen Pengembangan Perpustakaan. 

2. Komponen pembayaran honor maksimal 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

3. Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk pemeliharaan prasarana lahan, bangunan dan ruang, penyediaan prasarana akses/fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas serta tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)


Dana BOS adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.


Mediatidak.com mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah Rosalina dan memastikan bahwa penggunaan dana BOS di SMPN 6 Cibitung dapat segera diaudit secara menyeluruh.


Meminta pihak berwenang untuk segera turun tangan dan memastikan bahwa dana bos digunakan sesuai dengan peruntukannya. lindawati harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.


Sebagai media publik patut menyampaikan kritik keras, ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil untuk memastikan bahwa dana bos digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMPN 6 cibitung. ***Rudy H Lubis

Komentar

Tampilkan

  • Konfirmasi Media Tidak Ditangapi Kepala SMP Negeri 6 Cibitung, Diduga Keras Tampaknya Sudah ada Arahan dari Kadisdik Kab. Bekasi
  • 0

Terkini