-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Panitia Pilkades PAW Samaturue Gelar Musyawarah Teknis, Bahas Hak Suara

Senin, 10 Agustus 2026, Senin, Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T06:38:57Z



SINJAI, Tindak.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, menggelar musyawarah teknis pelaksanaan pemilihan sekaligus membahas peserta yang memiliki hak suara di Gedung Serbaguna  Senin (10/8/2026),

Dalam giat tersebut membahas sejumlah hal teknis terkait pelaksanaan pemilihan, termasuk mekanisme serta penetapan peserta yang berhak memberikan suara.

Pelaksanaan tahapan Pilkades PAW tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu serta tata tertib (tatib) yang telah ditetapkan panitia.


Pada kegiatan ini dihadiri Pj. Kepala Desa Samaturue Alimuddin, S.Ag., Ketua dan anggota BPD, para calon kepala desa PAW, perangkat desa, serta sejumlah unsur keterwakilan masyarakat.
Unsur masyarakat yang hadir meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), TP PKK, Dasawisma, Majelis Taklim, kelompok pemuda, penerima bantuan, kelompok ternak, serta kelompok perikanan.


Salmawati (panitia )menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi peserta yang memiliki hak suara.


Pihaknya juga mengingatkan kepada kelompok tani agar segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) kelompok kepada penyuluh setempat untuk dilakukan verifikasi.


Lebih lanjut kata salma bagi peserta dari unsur keterwakilan lainnya yang dipersyaratkan menyerahkan dokumen pendukung, panitia memberikan batas waktu penyetoran SK kepada panitia paling lambat 14 Agustus 2026.


“SK kelompok tani agar secepatnya disetor kepada penyuluh setempat untuk diverifikasi. Bagi pemilih dari keterwakilan lainnya, SK juga diharapkan segera diserahkan kepada panitia paling lambat 14 Agustus 2026,” pungkasnya


Berdasarkan hasil pembahasan sementara, jumlah peserta yang tercatat memiliki hak suara saat ini sebanyak 66 orang, yang berasal dari masing-masing unsur keterwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Samaturue, Ikramullah, S.IP., menegaskan bahwa proses verifikasi masih menjadi bagian penting sebelum daftar peserta pemilih ditetapkan secara final.
Karena itu, seluruh pihak yang masuk dalam unsur keterwakilan diharapkan segera memenuhi persyaratan administrasi dan menyerahkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.


Musyawarah teknis tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Samaturue berlangsung tertib, transparan, demokratis, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Panitia juga mengajak seluruh calon kepala desa, unsur pemerintahan desa, BPD, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif serta menghormati setiap tahapan yang telah ditetapkan hingga proses pemilihan selesai.


Dengan pelaksanaan tahapan yang terbuka dan berpedoman pada regulasi, Pilkades PAW Desa Samaturue diharapkan dapat berlangsung secara profesional dan berintegritas, sehingga menghasilkan kepala desa terpilih yang memiliki legitimasi serta mampu menjalankan amanah masyarakat.


M.S. Mattoreang

Komentar

Tampilkan

  • Panitia Pilkades PAW Samaturue Gelar Musyawarah Teknis, Bahas Hak Suara
  • 0

Terkini