-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

KKN UIAD Sinjai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Samaturue, Dengan Tema Restoratif Justice

Rabu, 04 Februari 2026, Rabu, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T05:05:27Z



Sinjai Tindak.Com- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.Rabu 4/2/2026

Kegiatan ini menjadi salah satu program kerja mahasiswa dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat desa, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Samaturue Sainal Alam, Babinsa Koptu Musakkir, Pendamping Lokal Desa Musliati, S.Pd, para kepala dusun, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta kader PKK.
Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema:
“Upaya Restoratif Justice dalam Menyelesaikan Problematika Hukum di Desa”

Selaku Moderator kegiatan, Nabila Nurul Istiqamah, memandu jalannya acara bersama pemateri utama Sulharmin, S.H.

 Ketua BPD Samaturue, Sainal Alam, menyampaikan bahwa program penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi masyarakat desa.
Namun ia menyayangkan kurangnya antusias warga untuk hadir dan mendengarkan langsung materi yang disampaikan.

"Penyuluhan hukum ini sangat dibutuhkan untuk kita semua pahami. Ini adalah momennya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip hidup bermasyarakat yang menjunjung nilai adat dan aturan.
“Di mana langit dipijak, di situ langit dijunjung. Inilah yang perlu kita tanamkan,” tambahnya.

Sementara itu, Babinsa Desa Samaturue, Koptu Musakkir, berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi polemik dan konflik yang sering terjadi di desa.

"Dengan hadirnya penyuluhan hukum ini, kita dapat lebih sadar agar tidak berbenturan dengan hukum,” ungkapnya.

Di waktu yang sama PJ Kepala Desa Samaturue turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada mahasiswa KKN UIAD Sinjai atas inisiatif mengadakan penyuluhan hukum sebagai bagian dari program kerja mereka.

“Semoga masyarakat Desa Samaturue mampu memahami ilmu hukum yang diberikan, khususnya dalam menyelesaikan persoalan tanpa harus selalu melibatkan penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan restoratif justice atau mediasi kekeluargaan dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat desa.
Restoratif Justice: Penyelesaian Kekeluargaan Tanpa Proses Panjang
Pemateri utama, Sulharmin, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa restoratif justice merupakan upaya penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan kekeluargaan, musyawarah, dan mediasi.

“Restoratif justice adalah upaya menemukan solusi terbaik tanpa proses hukum yang berkelanjutan hingga dijatuhkan vonis di pengadilan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa metode ini dapat diterapkan dalam berbagai persoalan sosial di desa, selama tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kaidah Penerapan Restoratif Justice dalam Konteks Pidana dan Perdata

Dalam konteks hukum nasional, restorative justice telah menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang diakui, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
1. Restoratif Justice dalam Konteks Pidana
Restorative justice dalam perkara pidana adalah penyelesaian yang menitikberatkan pada:
pemulihan korban,
pertanggungjawaban pelaku,
kesepakatan damai,
serta keharmonisan sosial.
Pendekatan ini biasanya diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti:
tindak pidana ringan,
kasus yang tidak menimbulkan keresahan luas,
pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,
adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Secara nasional, penerapan RJ dalam pidana telah diatur melalui kebijakan aparat penegak hukum, seperti:
Peraturan Kepolisian tentang penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,
Peraturan Kejaksaan RI tentang penyelesaian perkara melalui RJ,
serta praktik mediasi penal dalam masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian pidana melalui RJ dapat dilakukan tanpa proses panjang sampai persidangan, selama memenuhi ketentuan hukum dan tidak melanggar hak korban.
2. Restoratif Justice dalam Konteks Perdata
Dalam ranah perdata, restorative justice lebih dekat dengan konsep:
mediasi,
musyawarah mufakat,
penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
Contoh kasus perdata yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif antara lain:
sengketa warisan keluarga,
konflik batas tanah,
perselisihan antarwarga,
masalah hutang piutang sederhana.

Dalam sistem hukum nasional, penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi telah diatur dalam mekanisme pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pendekatan ini dinilai efektif karena:
menghemat waktu dan biaya,
menjaga hubungan sosial,
menghasilkan solusi win-win.
Restoratif Justice sebagai Budaya Damai di Desa
Sulharmin menegaskan bahwa desa sebagai ruang sosial yang kuat dengan nilai kekeluargaan sangat cocok menerapkan prinsip restorative justice.
Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan RJ, terutama tindak pidana berat seperti:
narkotika,
kekerasan seksual,
pembunuhan,
korupsi.

Harapan ke Depan
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UIAD Sinjai berharap masyarakat Desa Samaturue semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan konflik secara damai, serta membangun kehidupan sosial yang harmonis tanpa harus selalu membawa persoalan ke ranah peradilan.
Penyuluhan hukum ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya penyelesaian masalah secara adil, manusiawi, dan bermartabat melalui pendekatan restorative justice.

M.S.Mattoreang
Komentar

Tampilkan

  • KKN UIAD Sinjai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Samaturue, Dengan Tema Restoratif Justice
  • 0

Terkini