-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Karang Taruna Kadipaten Desak Evaluasi Menyeluruh SPBU Cipanas, Dugaan Pungli dan Kebijakan Upah Disorot

Tindak Online
Rabu, 04 Februari 2026, Rabu, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T00:05:54Z

TINDAK, Kab Tasikmalaya - Karang Taruna Kecamatan Kadipaten mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.46134 Cipanas, Kabupaten Tasikmalaya. Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan praktik manajemen yang dinilai tidak profesional, indikasi pungutan liar (pungli), serta kebijakan pemotongan upah karyawan yang dianggap merugikan dan tidak berkeadilan.


Desakan itu disampaikan dalam forum mediasi antara perwakilan Karang Taruna dan manajemen SPBU yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dinamis dan diwarnai perbedaan pandangan tajam antara kedua belah pihak, tanpa menghasilkan kesepakatan final.


Ketua Karang Taruna Kecamatan Kadipaten, Imam Aaang Imamul Muttaqin, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya hadir membawa aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja lokal serta kepatuhan pengelola SPBU terhadap regulasi ketenagakerjaan.


“Kami datang bukan untuk formalitas. Ada persoalan serius yang harus diselesaikan, menyangkut hak pekerja dan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Imam kepada wartawan.

Tiga Tuntutan Utama Karang Taruna

Dalam pernyataannya, Karang Taruna Kadipaten menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen SPBU, yakni:


Pengembalian Hak Upah Karyawan

Karang Taruna menuntut pengembalian uang karyawan yang diduga ditahan atau dipotong sepihak, termasuk denda operasional yang dibebankan kepada pekerja tanpa kejelasan mekanisme dan dasar hukumnya.


Evaluasi dan Perombakan Manajemen

Manajemen SPBU dinilai tidak membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat sekitar serta menunjukkan pola pengelolaan yang berubah sejak wafatnya pemilik sebelumnya, almarhum Haji Ingking.


Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Karang Taruna meminta agar komposisi tenaga kerja lokal diprioritaskan dengan porsi minimal 60 hingga 70 persen, sesuai semangat pemberdayaan masyarakat sekitar.


Imam juga menyoroti kebijakan pemotongan upah bagi karyawan yang sakit meskipun telah menyertakan surat keterangan dokter.


“Pekerja sudah bekerja dalam kondisi panas dan hujan, tetapi masih dikenakan potongan Rp100 ribu saat sakit. Ini tidak manusiawi dan mencerminkan kebijakan yang semena-mena,” tegasnya.


Dugaan Maladministrasi dan Ancaman Eskalasi

Selain pemotongan upah, Karang Taruna mengungkap dugaan pungutan terkait pengadaan seragam serta denda administratif lainnya yang dinilai memberatkan pekerja. Praktik tersebut, menurut Imam, berpotensi mengarah pada maladministrasi dan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan yang adil.


Karang Taruna menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih lanjut apabila tidak ada perbaikan konkret dari manajemen, termasuk melakukan audiensi dengan Pertamina Regional Jawa Bagian Barat guna mendorong peninjauan ulang izin operasional SPBU tersebut.


Tanggapan Manajemen SPBU

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan manajemen SPBU, Abinel Karim, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya terkait tenaga kerja lokal.


“Untuk pekerja lokal, kami menargetkan komposisi 50:50 sesuai kebutuhan operasional. Saat ini, dari 14 karyawan yang ada, enam di antaranya merupakan warga lokal, dan proses ini masih berjalan,” jelas Abinel.


Terkait kebijakan pemotongan upah bagi karyawan yang sakit, Abinel menyebut hal tersebut merupakan kebijakan lama yang bertujuan menjaga kedisiplinan dan produktivitas kerja. Ia mengklaim bahwa setelah dilakukan penyesuaian sistem, kondisi kesehatan dan kedisiplinan karyawan justru mengalami peningkatan.


Menunggu Itikad Baik Manajemen

Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan konkret antara kedua belah pihak. Absennya pemilik utama SPBU dalam pertemuan tersebut dinilai menjadi salah satu kendala utama dalam pengambilan keputusan strategis.


Karang Taruna Kecamatan Kadipaten menegaskan akan memberikan waktu kepada manajemen untuk menunjukkan itikad baik sebelum menempuh langkah lanjutan. (Robi)

Komentar

Tampilkan

  • Karang Taruna Kadipaten Desak Evaluasi Menyeluruh SPBU Cipanas, Dugaan Pungli dan Kebijakan Upah Disorot
  • 0

Terkini