-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Kinerja Tipidter Polres Bone Dipertanyakan, Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Kajuara

Kamis, 05 Februari 2026, Kamis, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T07:39:14Z

BONE  Tindak.com- Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kian marak dan berlangsung secara terbuka. Sejumlah penambang terlihat mengeruk pasir dan batuan di aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi, Kamis, 5 Februari 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat dan kendaraan pengangkut material keluar masuk area tambang hampir setiap hari. Material sungai terus digerus tanpa pengamanan lingkungan yang memadai.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari abrasi dan pendangkalan sungai, kerusakan ekosistem, hingga meningkatnya risiko banjir bagi permukiman warga. Selain itu, praktik penambangan tanpa izin juga dianggap merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun negara.

Maraknya tambang ilegal ini membuat kinerja Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bone dipertanyakan. Hingga kini, belum terlihat langkah penindakan tegas, meski aktivitas penambangan diduga berlangsung secara terang-terangan dan berulang.

"Tambang beroperasi setiap hari, alat berat terus bekerja. Tapi belum ada penindakan,” kata seorang warga di sekitar lokasi tambang.

Warga juga mengungkap dugaan adanya kedekatan antara sejumlah penambang dengan oknum aparat, yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun, informasi ini masih sebatas keterangan warga dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Selain itu, masyarakat menyebut seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa diduga turut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. 

Dugaan tersebut disampaikan warga secara terbuka kepada wartawan di lokasi tambang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha penambangan tanpa izin.
Kepolisian melalui unit Tipidter memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk pertambangan ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang struktur dan fungsi reserse kriminal.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bone maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya tambang galian C ilegal di Kecamatan Kajuara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menegakkan hukum guna menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

M.S. Mattoreang
Komentar

Tampilkan

  • Kinerja Tipidter Polres Bone Dipertanyakan, Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Kajuara
  • 0

Terkini