SINJAI Tindak Com-
Fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan publik.
kamis 5/2/2026
Kali ini, perhatian tertuju pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Kelurahan Ale Hanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, yang diduga menggunakan material pasir ilegal serta belum mengantongi dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara tersebut dinilai luput dari pengawasan optimal DPRD, khususnya Komisi III yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.
Di fahami bersama DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, standar teknis, dan prinsip akuntabilitas.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD tidak hanya berkewajiban melakukan pengawasan administratif melalui rapat dan laporan tertulis, tetapi juga dituntut untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan tersebut mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan material konstruksi.
Setiap pekerjaan konstruksi wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menggunakan material yang berasal dari sumber yang legal, berizin, dan berkualitas.
Dugaan penggunaan pasir ilegal dalam proyek Sekolah Rakyat ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, menurunkan mutu bangunan, serta menimbulkan risiko kerugian keuangan negara.
Selain persoalan material, proyek ini juga diduga kuat belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan, yang merupakan syarat wajib sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan. Ketiadaan dokumen tersebut dapat berdampak pada aspek keberlanjutan lingkungan dan berpotensi melanggar regulasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan serta minimnya langkah pencegahan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi III, patut dipertanyakan, mengingat fungsi kontrol merupakan salah satu tugas utama lembaga legislatif daerah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam konteks pembangunan daerah, fungsi pengawasan semestinya dijalankan secara aktif, sistematis, dan berkelanjutan, guna menjamin setiap program pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, H. Sofwan Sabirin, S.Sos., M.Si., yang dikonfirmasi pada Selasa (2/2/2026), belum memberikan tanggapan dan terkesan enggan menjawab konfirmasi wartawan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai. Meski telah dikonfirmasi sejak Selasa (2/2/2026) pukul 09.59 WITA, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan penggunaan material ilegal dan ketiadaan dokumen lingkungan pada proyek tersebut.
Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Sinjai, khususnya Komisi III, tidak hanya aktif dalam forum rapat, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara nyata di lapangan, demi memastikan setiap proyek pembangunan dilaksanakan secara benar, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
(M.S. Mattoreang)