-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Pelayanan Publik Terburuk: Catatan Kritis dan Tanggung Jawab Bersama

Selasa, 20 Januari 2026, Selasa, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T13:46:30Z

 


      Oleh: Dedi Zulharman (Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya)

Daftar kecamatan dengan pelayanan publik terburuk di Kabupaten Tasikmalaya yang diberitakan media baru-baru ini harus dibaca sebagai peringatan serius, bukan sekadar peringkat administratif atau bahan polemik sesaat. Ini adalah sinyal bahwa di beberapa titik, negara belum sepenuhnya hadir memberikan pelayanan yang adil, cepat, dan bermartabat kepada masyarakat.


Kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan pemerintahan. Di sanalah warga berhadapan langsung dengan negara, mulai dari urusan administrasi kependudukan, perizinan dasar, hingga pelayanan sosial. Ketika pelayanan di tingkat ini dinilai buruk, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja birokrasi, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah secara keseluruhan.


Sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki fungsi pengawasan di bidang pemerintahan, saya memandang persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan individu aparatur. Pelayanan publik yang buruk umumnya lahir dari persoalan struktural: keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pembinaan dan pengawasan, minimnya sarana prasarana, serta belum optimalnya penerapan standar pelayanan yang seragam di seluruh kecamatan.


Yang lebih mengkhawatirkan, buruknya pelayanan publik berpotensi melahirkan ketimpangan pelayanan antarwilayah. Warga di satu kecamatan harus berhadapan dengan birokrasi lambat dan berbelit, sementara wilayah lain menikmati layanan yang relatif lebih baik. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang menjunjung kesetaraan, kepastian hukum, dan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.


Daftar kecamatan dengan pelayanan terburuk seharusnya tidak berhenti sebagai stigma atau penghakiman. Justru sebaliknya, ia mesti dijadikan bahan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah. Evaluasi tersebut harus diikuti dengan langkah konkret, mulai dari audit pelayanan publik, peningkatan kapasitas aparatur, perbaikan sistem dan prosedur, hingga penataan ulang sarana pendukung pelayanan.


Perlu ditegaskan, pelayanan publik dibiayai oleh APBD yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak menuntut lebih dari sekadar laporan, penilaian, atau peringkat. Publik berhak atas perbaikan nyata yang bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.


DPRD, khususnya Komisi I, berkepentingan memastikan bahwa temuan terkait buruknya pelayanan publik ini benar-benar ditindaklanjuti. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat dan rekomendasi, tetapi harus mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan kinerja secara berkelanjutan.


Daftar kecamatan dengan pelayanan publik terburuk sejatinya bukan untuk mempermalukan, melainkan mengoreksi arah tata kelola pemerintahan daerah. Jika disikapi dengan jujur dan berani, ini bisa menjadi momentum pembenahan. Namun jika diabaikan, ia hanya akan memperpanjang jarak antara pemerintah dan masyarakat yang seharusnya dilayani.


Pelayanan publik yang baik bukan sekadar target kinerja, melainkan kewajiban konstitusional. Di situlah ukuran keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat benar-benar diuji.***

Komentar

Tampilkan

  • Pelayanan Publik Terburuk: Catatan Kritis dan Tanggung Jawab Bersama
  • 0

Terkini