SINJAI, Tindak.com- Pengadilan Negeri Sinjai secara terbuka memutuskan perkara Permohonan praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Sinjai Selatan dengan amar putusan mengabulkan Permohonan Pemohon atas Penghentian Penyidikan yg dilakukan oleh Penyidik satuan lalu Lintas Polres Sinjai (Sp3) adalah tidak sah secara Hukum
Putusan tersebut dibacakan oleh Ahmad Wiranto S.H.(Hakim Tunggal )Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam perkara ini, pemohon Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya ARY Law Office dan Partner, mengajukan praperadilan terhadap pihak Termohon ( Kasat Lantas Polres Sinjai)
Usai pembacaan putusan Hakim,pihak Termohon melalui kuasa hukumnya masih diberikan waktu oleh Hakim,selama satu minggu untuk pikir pikir apakah menerima putusan atau Banding,sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan lanjutan terkait putusan praperadilan ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
M.S.M