-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Dinilai Janggal, PN Sinjai Anulir SP3 Kasus Laka Lantas Sinjai Selatan

Jumat, 23 Januari 2026, Jumat, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T22:49:33Z

SINJAI, Tindak.com-  Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mengabulkan permohonan praperadilan terkait kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kecamatan Sinjai Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah dan memerintahkan agar perkara tersebut dibuka kembali serta dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Putusan praperadilan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Ahmad Wiranto, SH, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Sinjai, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Pemohon dalam perkara ini, Sakka Daeng Sirua atau yang akrab disapa Daeng Nuru, selaku CEO PT Nurfikar Trans, melalui kuasa hukumnya ARY Law Office & Partner, dinyatakan memenangkan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai selaku termohon.
Meski demikian, pihak termohon masih memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum pemohon menyebut, pengajuan praperadilan dilatarbelakangi sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Salah satunya, pada 6 November 2025, korban yang meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai.
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, lantaran tidak disertai penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penetapan tersangka secara tertulis kepada pihak keluarga korban. Penetapan tersangka bahkan disebut hanya disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka IPDA Ridwan, SH, saat mendatangi rumah orang tua korban.
Peristiwa itu, lanjut kuasa hukum, membuat ibu korban mengalami syok dan histeris karena tidak menerima kenyataan bahwa anaknya yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas justru ditetapkan sebagai tersangka.
Keanehan lain yang disoroti adalah adanya permohonan penitipan diri dari sopir yang diduga menabrak korban kepada penyidik selama satu bulan di Polres Sinjai dengan alasan meminta perlindungan diri.

Selain itu, kuasa hukum pemohon juga menyoroti kehadiran empat orang kuasa hukum termohon yang disebut tidak memiliki latar belakang Sarjana Hukum, sementara Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang berlatar belakang Sarjana Hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut mempertanyakan legalitas penyidik yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, syarat untuk menjadi penyidik harus memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) serta sertifikat penyidik.
Atas dasar itu, pihak pemohon meminta Kapolres Sinjai untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik, khususnya di Satuan Lalu Lintas, agar penanganan perkara pidana berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum pemohon juga berencana melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Propam Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Penulis:M.S.Mattoreang
Komentar

Tampilkan

  • Dinilai Janggal, PN Sinjai Anulir SP3 Kasus Laka Lantas Sinjai Selatan
  • 0

Terkini