-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Uang Penyertaan BUMDes Sebesar Rp.827.353.300 Juta Hanya Tersisa Mobil Bekas Seharga Puluhan Juta Rupiah.

Tindak Online
Sabtu, 06 Desember 2025, Sabtu, Desember 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-06T03:18:51Z

Tindak,  Tasikmalaya Sabtu 06/12/2025, - Adanya Polemik dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Sukamanah, Kecamatan Cigalontang,Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. 


Dana BUMDes sebesar Rp.827.353.300 juta,kini menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan ketidak jelasan kepengurusan nya sehingga uang BUMDes ratusan juta hanya tersisa satu buah mobil damtruk bekas.


"Pada waktu itu dari BUMDes yang awal mengembalikan penyerahan aset ke BUMDes yang baru hanya sebuah kendaraan roda empat jenis damtruk dengan harga di kisaran Rp.120 juta rupiah,itupun pajak mobil tersebut sudah tertinggal dan pada saat itu mobil tersebut masuk bengkel karena banyak kerusakan pada mesin,selain itu dalam kepengurusan BUMDes yang lama adanya ketidak jelasan kepengurusan nya"ujar kades,kamis 04/12/2025


“BUNDes di desa Sukamanah ini kemungkinan besar Ada skenario yang dimainkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab,kami selaku warga di sini merasa rugi besar atas hilang nya aset BUMDes yang ratusan juta ini,kami pun meminta persoalan ini bisa di bawa ke tingkat yang lebih tinggi,Bila perlu laporkan ke aparat penegak hukum,agar masalah ini bisa terungkap dengan jelas” tegas warga yang enggan sebut kan namanya.


Anggaran dana BUMDes pada tahun 2024 sebesar Rp. 50.000.000,Tahun 2023 sebesar Rp 10.000.000,Tahun 2021 sebesar Rp 20.000.000,Tahun 2020 sebesar Rp 16.688.000,Tahun 2019 sebesar Rp.555.482.4000,Tahun 2018 sebesar Rp 175.182.900,jumlah keseluruhan dari tahun 2024 sampai tahun 2018 sebesar Rp.827.353.300,


Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius antara lain: Penyalahgunaan wewenang,Pengalihan dana tanpa mekanisme resmi dan tidak adanya transparansi serta laporan Keuangan dengan jelas,perkara ini pun bisa mengarah ke Potensi gratifikasi atau penggelapan dana yang bersumber dari keuangan negara.


Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang  Dana BUMdes digunakan untuk pembentukan partisipasi modal pedesaan, Pengembangan usaha produktif,Peningkatan ekonomi masyarakat dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyertaan modal BUMDes hanya dapat digunakan untuk: operasional unit usaha BUMdes, investasi yang ditetapkan dalam musyawarah desa, tidak dapat digunakan untuk membayar hutang warga, kegiatan yang tidak tercantum dalam AD/ART BUMdes Pengerukan tanah atau proyek fisik yang bukan usaha Bumdes.


Dan dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa menegaskan bahwa dana BUMdes harus masuk ke rekening Bumdes, tidak boleh dikelola secara pribadi,umumnya dana BUMDes harus transparansi atas pengelolaan keuangan BUMDes.


Bagi pengelola keuangan BUMDes di Larang keras dalam regulasi dana BUMDes digunakan untuk bayar hutang pribadi atau kelompok, membantu warga membayar pinjaman rentenir proyek fisik desa di luar struktur usaha BUMdes, penggunaan tanpa transaksi bank resmi Tidak masuk ke rekening BUMdes hal itu termasuk pelanggaran berat.

Liputan:A.Sutara.

Komentar

Tampilkan

  • Uang Penyertaan BUMDes Sebesar Rp.827.353.300 Juta Hanya Tersisa Mobil Bekas Seharga Puluhan Juta Rupiah.
  • 0

Terkini