Tasikmalaya, Tindak - Sangat jarang dilakukan oleh masyarakat untuk tidak mau menerima bantuan sosial yang bersifat materi, apalagi pada saat perekonomian sedang lesu. Namun lain dengan dua warga kampung di wilayah Desa Mekarsari ini, mereka menyatakan mengundurkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat(KPM) karena selama dibantu oleh pemerintah (Dinas Sosial) tingkat perekonomiannya sudah merasa cukup alias tak memerlukan lagi bantuan program PKH dari Dinas Sosial.
Pengunduran dua warga desa Mekarsari,Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya yang bernama Siti solehah dari kampung Bakom 2, dan Siti Nurjanah dari kampung Terung, pernyataan graduasi yang dituangkan dalam tulisan dan ditandatangani oleh kedua itu dilakukan dengan ikhlas dan penuh kesadaran.
Sebagai pendamping PKH, Nina Zahidah menyampaikan aturan Bansos PKH, diantaranya yang pertama menyampaikan dengan tegas bawa KPM harus kumpul seperti biasa satu bulan sekali, dan sebelum menerima pencairan diwajibkan hadir. kalau tidak bisa hadir karena sakit atau jompo bisa diwakilkan kepada keluarganya, tapi kalau tidak hadir tiga kali berturut turut pencairannya akan di pending / ditunda.
"Program Keluarga Harapan ( PKH ) itu adalah program bantuan sosial bersarat yang mempunyai tanggungan anak sekolah atau ibu hamil dan balita yang diperuntukan untuk anak kesatu dan kedua, karena bansos itu untuk memenuhi kebutuhan dasar yaitu sandang pangan papan," paparnya.
"bansos itu sekarang berkaitan dengan sistem dari DTKS Data terpadu kesejahteraan sosial, menjadi DTSEN Data tunggal sosial ekonomi Nasional, apa yang dinamakan Desil ? Desil adalah ukuran yang membagi masyarakat menjadi 10 kelompok,( Desil 1 - 10 berdasarkan tingkatan kesejahteraan ekonomi, pembagian ini bersumber dari data tunggal sosial ekonomi Nasional(DTSEN) yang di kelola pemerintah secara sederhana peringkat kesejahteraan masyarakat dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera, Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin( kategori miskin ekstrem,
Desil 2: kategori miskin,
Desil 3: Hampir miskin,
Desil 4: Rentan miskin,
Desil 5: pas Pasan atau mencapai kesejahteraan menengah
Desil 6 - 10 kelompok menengah keatas yang di anggap sudah mampu dan tidak diprioritaskan penerima bansos,
Desil 1 - 4 berhak menerima bantuan pangan non tunai( BPNT ) atau program sembako, Desil 1 - 5 berhak memproleh bantuan iuran jaminan kesehatan( PBI - JK ) Desil 1 - 5 berpotensi menerima program asistensi Rehabilitasi sosial ( ATENSI) sesuai hasil asesmen Kemensos, masyarakat dengan Desil di atas 5 umumnya tidak menjadi prioritas penerima karena sudah mampu namun keputusan akhir tetap mengacu pada hasil verifikasi dan asesmen lapangan," pungkasnya.
Sementara disela acara salah satu PKM yang mengundurkan diri menyampaikan kepada wawak media TINDAK, bahwa ia sangat berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan bantuan sosial kepada keluarganya selama ini.
"kami bertahun tahun mendapatkan bantuan dan mudah mudahan saya selaku yang mengundurkan diri akan menjadi motivasi buat orang lain yang sudah mampu," tuturnya**hen bakom
