-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

"Badan Usaha Milik Desa(BumDes) Sukarame Kecamatan Sukarame Mangkrak,Warga Minta Usut Tuntas Pengelolaan Uang BumDes Yang Diduga Raib.

Tindak Online
Sabtu, 08 November 2025, Sabtu, November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T12:38:25Z

Tindak, Sabtu 08/11/2025 Tasikmalaya-Warga Desa Sukarame kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya menuntut kepastian pengelolaan keuangan BumDes agar Transfaran dan akuntabel serta diduga adanya penyalahgunaan dana BumDes,pengelolaan BumDes harus nya Transfaran dan bisa meningkatkan kepercayaan serta  mensejahterakan warga desa,akan tetapi warga menilai BumDes Sukarame dianggap raib,lalu siapa yang harus bertanggung jawab ???.


Atas adanya dugaan uang BumDes yang raib,Warga sukarame meminta kepada aparatur penegak hukum serta pemerintah terkait bisa Audit,karena Audit merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi,serta wajib dilakukan secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.


Penting nya dalam melakukan Audit setidak nya bisa memastikan laporan keuangan BUMDes dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan pemerintah desa, sebagaimana yang  diamanat kan dalam Permendagri.


Kucuran dana BUMDes yang didapat dari Dana Desa guna untuk mensejahterakan masyarakat desa agar lebih baik,masyarakat berharap pada setiap tahun adakan audit dari pihak terkait untuk  pencegahan potensi penyalah gunaan uang BumDes oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

 

Kredibilitas dan Kepercayaan bagi masyarakat pun tentunya harus dilakukan secara profesional tentang pengauditan tersebut agar meningkatkan kredibilitas BUMDes dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan usaha desa serta memenuhi Kewajiban Regulasi Sesuai dengan Permendagri,karena BUMDes wajib memiliki laporan keuangan yang diaudit setiap tahunnya.


Pengawasan dan perbaikan Manajemen menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi ke perbaikan manajemen BUMDes agar dapat mengatasi masalah pengelolaan dalam BumDes bisa lebih baik,jika menemuka hal dalam pengelolaan BumDes tidak berjalan atau regulasi perputaran keuangan tersebut tidak berkembang,maka itu harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,karena uang BumDes merupakan uang negara dan atau uang masyarakat desa.


Pengauditan BumDes juga harus dilakukan oleh auditor profesional dan juga harus melibatkan Itda (Inspektorat Daerah) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan lebih penting nya lagi hasil dari audit tersebut bisa di ketahui masyarakat,karena masyarakat wajib mengetahui jalan nya keuangan BumDes.


Kegunaan Audit bersama semua pihak di dalam audit tersebut ada beberapa perwakilan masyarakat untuk memastikan menyusunan laporan keuangan yang mencakup neraca,diantaranya, laporan laba rugi, dan laporan arus kas sesuai standar yang berlaku. 


Tidak hanya itu ,mencakup laporan keuangan pun perlu di evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes secara keseluruhan untuk mengidentifikasi masalah dan potensi penyimpangan"kami selaku warga disini sangat berharap kepada pemerintahan desa,kecamatan dan insfektorat serta aparat penegak hukum (APH) bisa mengaudit desa Sukarame terkait keuangan BumDes yang diduga telah raib,sehingga sekarang ini tinggal namanya saja,dan perkembangan pun tidak ada alias mangkrak,lalu kemanakah modal bumdes yang ratusan juta itu ?"ujar warga kepada awak media,Senin 03/11/2025


BumDes Sukarame kecamatan Sukarame  kabupaten Tasikmalaya di sinyalir tidak ada ketransfaranan terhadap masyarakat"seharus pengelolaan BunDes itu bisa Transfaran terhadap kami selaku  warga masyarakat desa Sukarame ini,karena uang yang dijalan kan oleh pengelola BumDes itu merupakan uang masyarakat desa sukarame,kalau ini kan lain,yang jelas dikelola oleh orang terdekat dengan kades,bahkan kami perhatikan yang mengelola BumDes itu kades sendiri,adapun ketua BumDes yang jelas hanya di jadikan namanya saja,bahkan uang BumDes itu diduga sudah lenyap tidak ada berkas" Tambah warga kepada awak media.


Penyertaan Modal yang bersumber dari dana desa Sukarame pada tahun 2024 sebesar Rp.21.175.000 dan Tahun 2021 sebesar Rp.375.401.100 selanjut nya Tahun 2018 sebesar Rp.100.000.000,dengan Jumlah keseluruhan Rp.496.576.100,namun sangat di sayangkan uang penyertaan modal bumdes yang bersumber dari dana desa tersebut mangkrak, diduga uang BumDes telah di salah gunakan demi untuk memperkaya diri.


Penyelewengan dana BUMDes dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara, denda, dan/atau pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara,Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari beberapa tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada pasal yang dilanggar, nilai kerugian negara, serta unsur kesalahan seperti penyalahgunaan wewenang dan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Liputan : A.Sutara/Tim

Komentar

Tampilkan

  • "Badan Usaha Milik Desa(BumDes) Sukarame Kecamatan Sukarame Mangkrak,Warga Minta Usut Tuntas Pengelolaan Uang BumDes Yang Diduga Raib.
  • 0

Terkini