Tindak, Sabtu 08/11/2025 Tasikmalaya-Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah tujuan nya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa,BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,serta diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan memanfaatkan aset lokal.
Kemanfaatan BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi yang akan mengangkat taraf hidup masyarakat desa,serta membantu desa menjadi lebih mandiri dan maju,akan tetapi jika BUMDes hanya untuk jadi pemanfaatan seseorang atau perorangan yang dapat mencari keuntungan pribadi atau golongan,itu bisa menimbulkan kurang nya kepercayaan bagi masyarakat itu sendiri.
Salah satu contoh di desa Sukaratu kecamatan sukaratu kabupaten Tasikmalaya,dalam pelaksanaan pelimpahahan aset dari ketua BUMDes yang lama pindah ke ketua BUMDes yang baru diduga tidak lengkap atau tidak sempurna (tidak Full) hal itu bisa menimbulkan masalah atau termasuk ke arah potensi korupsi,penyalah gunaan aset dan ketidak jelasan hak terkait aset dapat menimbulkan Potensi korupsi.
Hasil keterangan dari beberapa staf dan kaur desa katakan,bahwa BumDes pada saat ini sedang dalam pembenahan"untuk sementara ini BumDes di desa Sukaratu sedang dalam pembenahan kembali,karena BumDes yang lama sampai saat ini bisa dikatakan tidak berjalan/mangkrak dikarena kan uang BumDes nya macet di masyarakat pak"ungkap salah satu kaur desa sampaikan kepada awak media,kamis 16/10/2025.
Uang penyertaan BumDes yang dikelola oleh pengurus Bundes pada tahun 2018 sebesar Rp.100.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp.150.000.000 ditambah tahun 2021 sebesar Rp 35.000.000,jumlah total dari keseluruhan sebesar Rp.285.000.000,namun uang tersebut diduga raib dan diduga digelap kan oleh ketua dan bendahara BumDes itu sendiri,hal ini warga meminta agar permasalahan keuangan BumDes Sukaratu bisa di usut tuntas sampai ke ranah hukum.
"Kami selaku warga desa Sukaratu sangat menyayang kan sekali dengan adanya bumdes yang tujuan nya untuk mensejahterakan masyarakat desa dan bisa berkembang,tapi jangan kan berkembang atau bisa sejahterakan masyarakat nya,bahkan uang BumDes sendiri ludes tanpa ada kepastian yang jelas,padahal uang BumDes itu merupakan uang masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan bersama,tapi eh orang bumdes nya itu sendiri malah kabur entah kemana"ujar warga yang tidak mau di sebut kan namanya.
Tentang hal bumdes ,jika dalam pengelolaan mengalami kerugian yang tidak dapat ditutupi dengan aset dan kekayaan BUMDes, maka BUMDes dapat dinyatakan rugi dan bahkan pailit bisa Musyawarah melalui Desa, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang kepailitan,akan tetapi jika dalam pengelolaan BunDes merajuk ke sipat nya penyelewengan maka pemerintah Desa (melalui Kepala Desa dan perangkatnya) harus memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum, yang mungkin juga melibatkan pihak ketiga seperti insfektorat, dapat BPK atau pengadilan,tergantung pada jenis kerugiannya.
Penggunaan dan pengelolaan serta keuntungan BUMDes,masyarakat sangat lah penting menjadi suatu kontrol dalam pengawasan aset desa termasuk BUMDes,untuk memastikan bahwa BumDes benar-benar dijalan sesuai prosedur dan hasil musdes,dan keuangan Bundes wajib di ketahui masyarakat dan transfaransi,sesuai undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ketransfaranan publik dalgm mengelola keuangan desa.
Dalam pengelolaan BumDes penting juga Pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset BUMDes tentunya harus melibat kan semua unsur ,masyarakat,BPD selaku badan pengawas desa maupun insfektorat,dan jika ada keraguan bisa juga konsultasi kepada ahli hukum untuk mendapat kan arahan yang tepat dan transparansi terhadap masyarakat. Liputan : A.Sutara Cs


