-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Faraz Selaku Bendahara Desa Madiasari,Diduga Bekerja Sama Membuat Laporan Keuangan BUMDes Fiktip,Uang bumdes Diduga Digunakan Bersama Oknum Kades.

Tindak Online
Kamis, 09 Oktober 2025, Kamis, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T14:03:39Z

Tindak, Kamis 09/10/2025 - Tasikmalaya-Hasil dari Keterangan beberapa warga kadusunan sukahurip, sukaharja ,darmasari dan cikanyere bahwa BumDes tidak berjalan,menurut warga hasil dari rapat desa yang ada hanya bela diri dari seorang kepala desa,pada saat rapat yang dihadiri beberapa staf dan kadus serta warga,jelas nya kades hanya menyalahkan staf desa.


Saat Tim Liputan Pers konfirmasi terhadap pengacara desa madiasari (bapak Niko panji Tirtayasa SH MH CPM) menjawab" silahkn bagi warga yg merasa tidak puas dengan apa yg di rasakan,itu silah kan,karena semua punya hak melaporkan dan di lindungi undang-undang, saya sebagai pengacara desa sedang menunggu hasil pemeriksaan dari irdansus,kalau pun benar atau pun salah apa yang di laporkan oleh warga atau LSM berantas silahkan serahkan saja ke APH"tandas Pengacara Desa sampai kan kepada awak media.


Perkara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madiasari sampai saat ini kamis 09/10/2025 masih belum ada kejelasan nya dari hasil pemeriksaan irdansus,warga desa Madiasari sangat menunggu hasil dari pemeriksaan itu seperti apa jadi nya"kalau dalam perkara BumDes ini toh memang salah ,kenapa harus menunggu berlarut-larut,atau pula tidak bersalah,cepat lah dari pihak pemerintah terkait untuk mengumum kan kepada masyarakat,jangan sampai masyarakat dijadikan polemik seperti sekarang ini,atau jadi sanksi terhadap hukum"ujar warga yang enggan sebut kan namanya.


Ditempat terpisah warga lain nya ikut komentari hal desa Madiasari tentang peng LPJ an yang menyangkut keuangan BumDes"mengenai keuangan BumDes ada kabar bahwa uang tersebut sebagian digunakan oleh pak Kuwu,terus untuk membuat laporan keuangan itu mau seperti apa,kami juga menduga dalam pembuatan LPJ itu bisa saja melibat kan bendahara desa dan bendahara BumDes untuk bekerja sama dalam perbuatan curang dan rekayasa data yang akhir nya dapat merugikan keuangan negara"ungkap nya.


Dalam pembuatan LPJ atau pelaporan keuangan paksu atau rekayasa data seperti diatur dalam berbagai undang-undang di indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 263 dan 264 untuk pemalsuan surat dan akta, serta undang-undang sektor pasar modal seperti UU No. 8 Tahun 1995 untuk kasus di pasar modal, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur standar dan tata kelola di lembaga jasa keuangan. Terdapat sanksi pidana dan administratif bagi pelaku pemalsuan, termasuk pidana penjara dan denda, bergantung pada jenis dokumen dan tingkat kerugian yang ditimbulkan.


Selain dari pada pemalsuan data atau rekayasa pelaporan keuangan bisa mengacu ke tindakan korupsi,seperti Korupsi dana desa diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaku yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda. Dasar hukum lain termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengelolaan dana desa. Liputan : A.Sutara/Tim

Komentar

Tampilkan

  • Faraz Selaku Bendahara Desa Madiasari,Diduga Bekerja Sama Membuat Laporan Keuangan BUMDes Fiktip,Uang bumdes Diduga Digunakan Bersama Oknum Kades.
  • 0

Terkini