Tindak, jum'at 24/10/2025, Tasikmalaya - Akibat dari Penundaan proyek dapat menimbulkan kerugian serius bagi pihak CV (Persekutuan Komanditer), yang dapat bersifat finansial, operasional, dan reputasi,berbeda dengan CV tidak memiliki pemisahan harta yang jelas antara kekayaan pribadi pengurus (sekutu komplementer) dan aset perusahaan,tentunya hal ini membuat kerugian proyek berpotensi mengancam kekayaan pribadi pengurus CV.
Beberapa akibat kerugian yang dapat dialami CV akibat penundaan proyek,diantara nya kerugian finansial,
Pembengkakan biaya overhead,waktu pelaksanaan yang lebih panjang akan meningkatkan biaya-biaya lain nya, seperti upah staf, sewa alat, dan biaya administrasi dan yang lainnya.
Tidak hanya itu,keterlambatan akibat penundaan pun bisa dapat denda Jika penundaan tersebut disebabkan oleh kelalaian CV, pemilik proyek dapat mengenakan denda sesuai dengan ketentuan kontrak.
Biasanya, denda dihitung per hari keterlambatan dan bisa mencapai persentase tertentu dari nilai kontrak dan juga bisa hilangnya pendapatan CV dari proyek lain yang seharusnya bisa dikerjakan selama periode penundaan ini.
Kesempatan bisnis lain juga bisa hilang karena sumber daya terfokus pada proyek yang bermasalah dan biaya tambahan untuk percepatan mungkin harus mengeluarkan biaya ekstra untuk menambah tenaga kerja atau bekerja lembur,tentunya biaya ini akan menggerogoti keuntungan yang diharapkan.
Kerugian operasional dan kerusakan reputasi pun bisa terjadi akibat dari Keterlambatan proyek bahkan dapat merusak reputasi CV di mata klien dan mitra bisnis,hal ini bisa menyulitkan CV untuk mendapatkan proyek-proyek baru di masa depan dan hubungan dengan klien pun bisa berdampak buruk kedepan nya.
Penundaan proyek seperti yang terjadi di kabupaten Tasikmalaya Iin ni dapat menimbulkan perselisihan dengan klien dan bahkan berujung pada gugatan hukum atas wanprestasi (pelanggaran kontrak),proyek yang tertunda dapat mengganggu aliran kerja internal, membebani tim, dan menurunkan motivasi karyawan dan dapat menimbulkan risiko hukum dan aset
Tanggung jawab hukum.
Penundaan proyek bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak, CV dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah terkait yang telah membuat penundaan proyek itu,karena akibat dari penundaan proyek tersebut sudah merugikan semua pihak terutama pihak CV.
Atas adanya penundaan proyek jalan di kabupaten Tasikmalaya,lembaga Bantuan hukum merah putih mengadakan audensi di gedung DPRD kabupaten Tasikmalaya Jum'at 24/10/2025 guna mengajukan hak gugat atas adanya penundaan proyek yang telah merugikan beberapa CV yang diakibatkan dari penundaan itu,hal ini dapat menjadi sorotan publik bahwa dalan perkara tersebut ada indikasi permainan di dalam nya.
Reporter:A.Sutara.


