Tindak, Tasikmalaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Jum’at (24/10/2025).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Proses pengambilan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif antara Panitia Khusus Pembahas RPJMD dan Bapelitbangda Kab. Tasikmalaya, bagian hukum dan pihak terlait lainnya, serta memperhatikan pandangan umum dari seluruh fraksi.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, RPJMD secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan yuridis dan pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) dan pelaksanaan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Keputusan ini menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang terarah, berkesinambungan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. (Red)


