-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

SMPS Islam Bahrul Ulum Diduga Labrak Larangan Peraturan KEMENDIKBUD dan KEMENDIKNAS Terkait Jual Buku LKS Dan Pungutan Infak Bulanan Serta Biaya Akhir Tahun Yang Dibebankan Kepada Para Ortu Siswa.

Jumat, 08 Agustus 2025, Jumat, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T21:34:42Z

TINDAK, Tasikmalaya--Surat edaran yang melarang sekolah swasta di Jawa Barat untuk menarik SPP dan menjual LKS sepertinya belum diketahui atau ditemukan secara spesifik dengan adanya nomor surat edaran itu, sehingga ada salah satu sekolah terkait dengan larangan pungutan dan penjualan LKS masih saja dilakukan oleh pihak sekolah, informasi terkait adanya Larangan Pungutan di beberapa daerah di Jawa Barat yang merujuk pada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bagi pihak sekolah menengah pertama swasta seperti di SMP Islam  Bahrul Ulum, Kelurahan Awipari, Cibeureum, Kota Tasikmalaya diduga tidak mematuhi aturan tersebut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sekolah swasta tertentu boleh memungut biaya dari peserta didik, namun dengan beberapa catatan dan pertimbangan, SPP di Sekolah Negeri di Indonesia umumnya tidak memungut SPP karena dukungan program BOS dari pemerintah, Informasi mengenai nomor surat edaran yang melarang SPP dan jual LKS di sekolah swasta se Jawa barat masih saja di SMPI Bahrul Ulum  dilakukan, padahal terkait  peraturan larangan pungutan iuran  dan penjualan LKS di sekolah sudah ada di tegaskan larangan nya, meskipun ada larangan dari peraturan yang lebih tinggi akan tetapi pihak sekolah Bahrul Ulum seakan labrak aturan tersebut, "dengan dalih lebih kuat aturan hasil musyawarah para orang tua murid dari pada aturan pemerintah" sehingga pihak sekolah merasa tidak takut lagi akan kena sanksi.


Pada saat awak media minta keterangan kepada komite sekolah (IN) terkait adanya penjualan LKS sebesar Rp.182.000 untuk 14 item untuk kelas VII,VIII dan kelas IX, pungutan infak bulanan senilai Rp.50.000/bulan nya dan kegiatan akhir tahun kelas IX sebesar Rp.600.000, hasil dari pada keterangan komite sekolah membenar kan adanya hal tersebut "mengenai LKS, infak dan biaya akhir tahun, masalah ini sudah ada kesepakatan para orang tua murid, jadi menurut saya hal ini tidak ada masalah karena hasil dari pada musyawarah yang sudah di sepakati bersama" ujar komite sekolah kepada awak media pada Rabu (16/07/2025).


Ditempat terpisah tim media minta keterangan serta tanggapan daripada para orang tua murid mengenai adanya kesepakatan bersama tersebut perihal adanya pembelian LKS, infak bulanan dan biaya akhir tahun, salah satu orang tua murid mengatakan, bahwa mengenai hasil musyawarah dan kesepakatan para orang tua murid seperti yang dikatakan komite itu menurut nya sepihak, "mengenai adanya keharusan pembelian LKS, iuran bulanan serta biaya akhir tahun bagi kami selaku orang tua murid hal itu sama sekali tidak dimusyawarah kan apalagi disepakati bersama, jelas nya dari pihak sekolah mengirimkan surat edaran lewat group Whatsap sekolah menyatakan bahwa bagi para siswa/siswi harus membeli LKS 14 item seharga Rp.182.000 dan infak bulanan Rp.100.000 untuk per dua bulan dan ditambah biaya untuk akhir tahun sebesar Rp.600.000 untuk per siswa nya, jadi apa yang dikatakan komite itu tidak sesuai fakta" tandas Ortu Siswa, Senin (14/07/2025).


Merujuk ke Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait larangan penjualan buku LKS oleh pihak sekolah dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa, dengan adanya aturan dan larangan tersebut diharapkan sekolah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa, tanpa terbebani oleh praktik komersialisasi pendidikan ***Reporter:Tim

Komentar

Tampilkan

  • SMPS Islam Bahrul Ulum Diduga Labrak Larangan Peraturan KEMENDIKBUD dan KEMENDIKNAS Terkait Jual Buku LKS Dan Pungutan Infak Bulanan Serta Biaya Akhir Tahun Yang Dibebankan Kepada Para Ortu Siswa.
  • 0

Terkini