
TINDAK, Tasikmalaya--Surat edaran yang melarang sekolah swasta di Jawa Barat untuk menarik SPP dan menjual LKS sepertinya belum diketahui atau ditemukan secara spesifik dengan adanya nomor surat edaran itu, sehingga ada salah satu sekolah terkait dengan larangan pungutan dan penjualan LKS masih saja dilakukan oleh pihak sekolah, informasi terkait adanya Larangan Pungutan di beberapa daerah di Jawa Barat yang merujuk pada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bagi pihak sekolah menengah pertama swasta seperti di SMP Islam Bahrul Ulum, Kelurahan Awipari, Cibeureum, Kota Tasikmalaya diduga tidak mematuhi aturan tersebut.
Pada saat awak media minta keterangan kepada komite sekolah (IN) terkait adanya penjualan LKS sebesar Rp.182.000 untuk 14 item untuk kelas VII,VIII dan kelas IX, pungutan infak bulanan senilai Rp.50.000/bulan nya dan kegiatan akhir tahun kelas IX sebesar Rp.600.000, hasil dari pada keterangan komite sekolah membenar kan adanya hal tersebut "mengenai LKS, infak dan biaya akhir tahun, masalah ini sudah ada kesepakatan para orang tua murid, jadi menurut saya hal ini tidak ada masalah karena hasil dari pada musyawarah yang sudah di sepakati bersama" ujar komite sekolah kepada awak media pada Rabu (16/07/2025).
Ditempat terpisah tim media minta keterangan serta tanggapan daripada para orang tua murid mengenai adanya kesepakatan bersama tersebut perihal adanya pembelian LKS, infak bulanan dan biaya akhir tahun, salah satu orang tua murid mengatakan, bahwa mengenai hasil musyawarah dan kesepakatan para orang tua murid seperti yang dikatakan komite itu menurut nya sepihak, "mengenai adanya keharusan pembelian LKS, iuran bulanan serta biaya akhir tahun bagi kami selaku orang tua murid hal itu sama sekali tidak dimusyawarah kan apalagi disepakati bersama, jelas nya dari pihak sekolah mengirimkan surat edaran lewat group Whatsap sekolah menyatakan bahwa bagi para siswa/siswi harus membeli LKS 14 item seharga Rp.182.000 dan infak bulanan Rp.100.000 untuk per dua bulan dan ditambah biaya untuk akhir tahun sebesar Rp.600.000 untuk per siswa nya, jadi apa yang dikatakan komite itu tidak sesuai fakta" tandas Ortu Siswa, Senin (14/07/2025).
Merujuk ke Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait larangan penjualan buku LKS oleh pihak sekolah dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa, dengan adanya aturan dan larangan tersebut diharapkan sekolah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa, tanpa terbebani oleh praktik komersialisasi pendidikan ***Reporter:Tim