
Tasikmalaya, TINDAK - atas adanya dugaan "mark up" atau dalam pengalokasian Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji guru honorer di SMP Islam Bahrul Ulum Awipari, Cibeureum, kota Tasikmalaya, merupakan masalah serius yang perlu ditangani pihak dinas terkait, tindakan ini melibatkan ketidakjujuran dalam pengelolaan keuangan sekolah dan dapat merugikan kesejahteraan guru honorer serta kualitas pendidikan.
Dana BOS seharusnya dialokasikan untuk berbagai keperluan sekolah, termasuk gaji guru honorer, namun di SMP Islam Bahrul Ulum diduga ada indikasi sebagian dana tidak tersalurkan sepenuhnya atau dipotong sebelum sampai ke guru honorer.
Tingkat kesejahteraan guru honorer masih terbilang minim, jika terjadi mark up, dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka dan berdampak kepada kualitas pengajaran di sekolah yang tidak stabil akibat mark up.
Pada saat awak media konfirmasi ke pihak sekolah Selasa (15/07/2025) pihak sekolah menyebutkan jumlah guru honorer ada 41 orang, gaji yang diterima pada setiap bulan nya relatif, "kalau gaji perbulan nya gimana kinerja, jika kerja nya full itu bisa perbulan nya dibayar Rp.500.000, tapi jika kerjanya tidak full itu bisa kurang dari Rp.500.000, kadang ada yang Rp.400.000 ada juga 300.000 untuk perbulan nya," ujar salah satu guru menerangkan kepada awak media.
Dana Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMP Islam Bahrul Ulum pada tahun ajaran 2024 tahap 1 untuk pembayaran guru honorer sebesar Rp.178.440.741 dan tahap 2 sebesar Rp.178.800.000, jika kehitungan matematika, 41X Rp.500.000 dengan jumlah Rp.20.500.000 X 6 bulan per termen jumlah Rp.123.000.000, selanjut nya pada tahun anggaran tahap 1 sebesar Rp.178.440.741 diambil Rp.123.000.000 sisa dengan jumlah sebesar (Rp.55.440.741) dan tahap 2 sebesar Rp.178.800.000 diambil Rp.123.000.000 untuk 41 guru honorer per 6 bulan dengan sisa anggaran sebesar (Rp.55.800.000).
Adanya duga'an Mark uf atau memanipulasi data, pihak terkait (dinas pendidikan, komite sekolah, dll.) perlu melakukan pemantauan ketat terhadap pengelolaan dana BOS dan alokasinya untuk gaji guru honorer. Sekolah harus lebih transparan dalam mempublikasikan laporan keuangan, termasuk penggunaan dana BOS. Jika ada indikasi mark up gaji atau penyalahgunaan dana, guru honorer atau pihak lain yang berwenang dapat melaporkannya ke pihak berwajib karena praktek mark up gaji guru honorer adalah masalah serius yang dapat merugikan para guru dan sistem pendidikan secara keseluruhan, oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama untuk mencegah adanya Mark uf agar dunia pendidikan bersih dari korupsi.***Reporter Amin cs