Dok:Salah satu Kendaraan motor yang belum terbayarkan pajaknya
SINJAI, Tindak.com- Sejumlah kendaraan dinas/operasional milik Pemerintah Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga belum menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kondisi tersebut memantik perhatian masyarakat dan mendorong Pihak auditor Turun Tangan,tak hanya itu Masyarakat juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Samaturue memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset desa.
Masyarakat meminta pengawasan dilakukan secara berkala dan transparan, termasuk memastikan seluruh kendaraan operasional desa memiliki dokumen kepemilikan serta kewajiban administrasi yang tertib.
Secara kelembagaan, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara pengelolaan aset desa mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam ketentuan tersebut, Kepala Desa menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa.
Ketua BPD Samaturue, Muh. Danial, membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya, tunggakan pajak kendaraan telah dibahas bersama pemerintah desa.
“Untuk tunggakan hingga bulan Desember mendatang,itu sudah masuk dua tahun menuggak.
Sebelumnya pernah diupayakan pembayaran, tetapi anggaran yang tersedia sekitar Rp1,2 juta, sementara kewajiban pajak mencapai sekitar Rp1,7 juta. Kekurangannya sekitar Rp500 ribu sehingga pembayaran pajak kendaraan lainnya terpaksa dialihkan,” ujar , Danial Selasa 06 Oktober 2026
Ia menegaskan BPD akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset desa sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat ke depannya sesuai tupoksi BPD,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Samaturue, Musliati, S.Pd., mengaku menyayangkan kondisi tersebut. Ia mengatakan baru mengetahui persoalan itu setelah menerima pemaparan mengenai aset desa.
“Saya selaku kepala desa yang baru sangat menyayangkan hal tersebut. Saya baru mengetahui setelah dilakukan pemaparan terkait aset desa. Sampai hari ini ke-dua kendaraan tersebut belum saya terima sepenuhnya, sebelum BPKB dan kewajiban pembayaran pajaknya diselesaikan,” tegas Musliati.
Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, setiap bentuk penganggaran harus dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Musliati juga menekankan pentingnya penataan administrasi aset desa secara menyeluruh agar pengelolaan kendaraan operasional maupun aset lainnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Terpisah Penaggung jawab Aset Salmawati , mengatakan ia baru mengetahui kalau pajak kendaraan bermotor tersebut belum di bayarkan setelah penyerahan aset dan tidak ada penyampaian dari PJ Maupun Sekdes,di mana ada empat orang terlibat Dalam penanggung jawab,termasuk salah seorang Anggota BPD
M.S. Mattoreang