SINJAI, Tindak.com - Penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi melalui mekanisme pelat nomor ganjil-genap di sejumlah SPBU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, hingga Selasa 15.September 2026, belum berjalan seragam.
Pantauan jurnalis menemukan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat nomor berakhiran ganjil dan genap masih mengantre secara bersamaan di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Mekanisme ganjil-genap dijadwalkan berlaku pada 13–20 September 2026 sebagai upaya mengurai antrean.
Salah satu pengelola SPBU di kawasan Biringere mengatakan penerapan belum dilakukan secara penuh karena belum adanya petugas kepolisian yang turun melakukan pengamanan.
Di SPBU lainnya, pengelola menyebut sosialisasi kepada konsumen masih diperlukan. Pihaknya berencana memasang papan informasi di depan SPBU agar masyarakat memahami ketentuan yang diberlakukan.
Sementara itu, petugas Dinas Perhubungan yang melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU Biringere mengaku tidak mengetahui secara teknis mekanisme ganjil-genap. Menurutnya, tugas Dishub sebatas membantu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sinjai mengatakan personel kepolisian telah disiagakan di sejumlah SPBU sesuai surat perintah sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Untuk penerapan ganjil-genap merupakan ranah Pertamina. Satgas yang telah dibentuk juga seharusnya disiagakan di SPBU,” ujarnya.
Perbedaan pelaksanaan di lapangan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan sosialisasi lintas instansi agar kebijakan berjalan konsisten serta tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
M.S. Mattoreang