-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Jawaban Konfirmasi Kepala SMKN 1 Tamsel Akhernawati Tidak sesuai Substansi dan tidak Sesuai dengan yang Ditanyakan

Jumat, 03 Juli 2026, Jumat, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T04:56:28Z


Tambun Selatan, mediatindak.com
– jawaban konfirmasi mediatindak.com terkait penggunaan BOS 2025  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tambun Selatan Akhernawati menyampaikan jawaban menjawab kelarifikasi konfirmasi mediatindak.com dalam memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan tersebut tidak bersesuaian dengan substansi yang di tanyakan mediatindak.com, hal ini sudah patut dikatakan tidak mampu menjawab terkait yang diduga kuat ikut serta telah melakukan perbuatan jahat secara Korporasi melibatkan unsur terkait dan diyakini telah mengabaikan Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


Seperti halnya setelah disampaikan pemberitaan pada edisi Kamis, 02 Juli 2026,  dengan judul "Diduga Kuat Sudah Dapatkan Arahan dari KCD Wil. III Bekasi". Kepala SMKN 1 Tamsel Akhernawati hanya Memberikan jawaban Klarifikasi sebatas normatif saja, tanpa menjelaskan substansi rill yang ditanyakan.

 

Diterimanya jawaban konfirmasi Mediatindak.com dari SMK Negeri 1 Tambun Selatan hari Kamis 2 Juli 2026 bersamaan dengan sudah dipublikasikannya pemberitaan tersebut, dimana surat balasan dari SMK Negeri 1 Tambun selatan dengan nomor. 421/697/SMKN 1 TAMSEL/Cadisdik Will.III/2026 tertanggal 01 Juli 2026, yang ditanda tangani Kepala Sekolah SMK N 1 Tambun Selatan Kab. Bekasi Hj. Akhernawaty Lubis, M.Pd Perihal Balasan Terhadap Surat Nomor: 01.02/mdt.bks.kab/VI/2026 perihal Konfirmasi/Klarifikasi Penggunaan BOS Reguler Tahun 2025, tertanggal 16 Juni 2026. 


Maka dengan ini kami sampaikan balasan terhadap surat tersebut, beberapa hal kami sampaikan sebagai berikut:

1. Kami ucapkan banyak terimakasih atas kontrol sosial Saudara kepada sekolah kami

2. Bahwa pada dasarnya penggunaan biaya yang bersumber dari Pemerintah sudah kami kelola dan digunakan sesuai peruntukannya dengan baik dan benar.

3. Bahwa terhadap penggunaan dana tersebut sudah dilaporkan kepada atasan kami dan atau pihak yang berwenang sebagaimana regulasi yang berjalan selama ini.

4. Bahwa laporan tersebut juga sudah kami sampaikan secara online, siapapun masyarakat bisa membacanya termasuk Saudara bisa membaca sebagaimana Saudara juga lampirkan dalam surat yang dikirimkan ke sekolah kami.


Berdasarkan surat jawaban SMKN N 1 Tambun Selatan jauh dari substansi jawaban yang di harapkan mediatindak.com, dalam hal Klasifikasi Sebagaimana telah disampaikan terkait penyerapan anggaran pengunaan  Bantuan Oprasional Siswa (BOS) tahun 2025 SMK Negeri 1 Tambun Selatan menerima Dana BOS tahun 2025 sebesar Rp. 1.851.360.000,- dengan pencairan 2 tahap, Tahap 1 Rp. 925.680.000 taham Tahap 2 Rp. 925.680.000.

Adapun hal hal yang patut ditanyakan terkait besaran anggaran yang di gunakan sebagai berikut:

1.Penerimaan Siswa Baru Pada Tahun 2025:

a.BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2025, Rp 12.587.000,- 

Penyerapan anggaran (1,359%)

b.Tahap 2 Tahun 2025 sebesar Rp. 27.803.000,- 

Penyerapan anggaran (3,003%) 

Dalam kurun satu tahun anggaran terserap sebesar Rp. 40.390.000,-

2. Pengembangan Perpustakaan Pembiayaan Pengembangan Perpustakaan Dan/Atau 

Layanan Pojok Baca Pada Tahun 2025:

a.BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2025 sebesar Rp. 150.005.000,- 

Penyerapan anggaran (16,204%)

b.pada Tahap 2 sebesar Rp. 213.639.500,- 

Penyerapan anggaran (23,079%) 

Dalam kurun satu tahun menyerap anggaran sebesar Rp. 363.644.500,-

3. Pembiayaan Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah Atau Pelaksanaan Administrasi 

Kegiatan Satuan Pendidikan Tahun 2025:

a.BOS Reguler Tahap 1 tahun 2025 Rp 124.028.000,- Penyerapan anggaran (13,398%)

b.Pada Tahap 2 sebesar Rp 115.320.900,- Penyerapan anggaran  (12,457%) 

Dalam kurun waktu satu tahun menyerap anggaran Rp. 239.348.900,-

4. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah 2025:

a.BOS Reguler tahun 2025 Tahap 1 sebesar Rp. 72.870.500,- 

Penyerapan anggaran (7,872%)

b.Tahap 2 sebesar Rp. 253.778.400,- Penyerapan anggaran (27,415%) 

Dalam kurun satu tahun menyerap anggaran sebesar Rp. 326.648.900,-


5.Pengadaan Penyediaan Alat Multimedia 2025:

a.BOS Reguler tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp 68.200.000,- 

Penyerapan anggaran (7,367%)

b.Pada tahap 2 sebesar Rp. 55.000.000,- Penyerapan anggaran (5,941%) 

Dalam kurun satu tahun penggunaan anggaran sebesar Rp. 123.200.000,-


6.Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri Atau  Praktik Kerja Lapangan Di Dalam Negeri, Pemantauan  Kebekerjaan, Pemagangan Guru, Dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Tahun 2025:

a.BOS Reguler tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp 302.930.000,- 

Penyerapan anggaran (32,725%)

b.pada tahap 2 sebesar Rp. 20.230.000,- Penyerapan anggaran (2,185%) 

Dalam kurun satu tahun penggunaan anggaran sebesar Rp. 323160.000,-


7.Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian,  Sertifikasi Kompetensi Keahlian Dan Uji Kompetensi  Kemampuan

Bahasa Inggris Berstandar Internasional Dan  Bahasa Asing Lainnya Bagi Kelas Akhir SMK Atau SMALB  Tahun 2025:

a.BOS Reguler tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp 0,- Penyerapan Anggaran (0%)

b. pada tahap 2 sebesar Rp. 26.508.800,- Penyerapan anggaran (2,863%) 

Dalam kurun satu tahun penggunaan anggaran sebesar Rp. 26.508.800,-


Hal inilah mediatindak.com menuding jawaban tidak ada subtansi Riil atas respon jawaban yang diberikan kepala SMK Negeri 1 Tambun Selatan Akhernawati  hal jawaban Konfirmasi media patut diduga kuat telah diformat secara koordinasi di bawah kendali Kepala Cabang dinas Wilayah III Bekasi.


Mediatindak.com meminta ketegasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat utuk dapat memberikan tindakan nyata atas keterangan dan Penjelasan terkait penggunaan Anggaran BOS yang telah disampaikan kepada pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala SMK Negeri 1 Tambun Selatan  Akhernawati selaku penguna anggaran tersebut.**Rudy H. Lubis

Komentar

Tampilkan

  • Jawaban Konfirmasi Kepala SMKN 1 Tamsel Akhernawati Tidak sesuai Substansi dan tidak Sesuai dengan yang Ditanyakan
  • 0

Terkini