Tindak, Tasikmalaya, Kamis 02/07/2026 - Dugaan Penggelapan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga desa oleh aparat desa seringkali terjadi.
Maklum, tingkat literasi masyarakat relatif rendah sehingga menjadi kebiasaan warga desa menyetor tagihan PBB ke petugas desa, seperti dilakukan masyarakat Desa Cogreg kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2022 masih nunggak.
Kondisi itu sepertinya dimanfaatkan oleh oknum aparat petugas penagihan dan aparat desa untuk mendatangi rumah warga menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPP) PBB sekaligus meminta pembayarannya.
Tapi pembayaran PBB warga desa tersebut rupanya tidak disetorkan ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya sehingga pada tahun 2022 uang PBB nunggak di kisaran Rp.62.000.000.
Sementara, karena sudah memberikan uang sesuai nilai yang tercantum dalam tagihan SPPT, warga pun merasa sudah menjalankan kewajibannya sebagai warga pembayar pajak,namun, begitu dicek baik melalui aplikasi maupun situs resmi pemerintah kabupaten, ternyata mereka masih menunggak selama bertahun-tahun.
Contohnya, warga masyarakat desa Cogreg berinisial (i) yang setiap tahun membayarkan tagihan PBB kepada perangkat desa. “Begitu ada tagihan dari desa (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB), langsung saya bayar kepada petugas penagihan PBB yang datang ke rumah,” ujar pria yang setiap tahun nya membayar PBB.
Namun Begitu nomor obyek pajak (NOP) dicek melalui aplikasi cek PBB online, ternyata masih terjadi tunggakan,warga lain pun demikian,setiap tahun membayar PBB kepada petugas penagihan yang ditunjuk desa,namun setelah dicek di aplikasi, ternyata masih menunggak.
Ditempat terpisah,warga lain nya pun menduga di desanya bernasib sama dengan yang lainnya dan warga pun berharap kepada kepala desa dapat bertanggung jawab kalau ada tindakan aparatnya yang tidak baik.
“Saya sudah cek ke beberapa warga, juga ternyata menunggak padahal setiap tahun dimintai pembayaran oleh petugas penagihan pajak bumi dan bangunan,tetapi pada tahun 2022 ko sampai nunggak puluhan juta,padahal dari warga sudah lunas,” ujar warga kepada awak media,Rabu 01/07/2026
Karena banyak warga yang memberikan uang namun tidak dibayarkan ke Bapenda, diperkirakan jumlah uang yang disalahgunakan mencapai lebih Rp.62 juta ditahun 2022,hal ini jelas telah terjadi penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketika awak media konfirmasi dan klarifikasi soal itu kepada Kepala Desa Cogreg (An) mengatakan masalah itu akan segera dilunasi"pada tahun 2022 itu memang uang tersebut nunggak sebesar Rp.62 juta,namun tunggakan tersebut sudah di cicil hampir lunas"ungkap nya.
Kami selaku jurnalis media Tindak berharap kepada kepala daerah kabupaten Tasikmalaya harus mendidik para kepala desa bersama aparatnya agar bisa melayani warganya dengan baik dan mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
Salah satu warga sampai kan kepada media Rabu 01/07/2026,Kepala desa dan perangkatnya mestinya mengedukasi dan menghimbau warganya untuk menyetor PBB lewat bank atau kantor pos, bukan tidak tahu apalagi merestui bawahannya untuk menagih setoran warga tapi tidak disetorkan ke badan keuangan daerah. Melakukan pungutan warga dan uangnya disalahgunakan, ini bisa melanggar pasal 29 dan 51 dalam UU Desa,” tandas nya
Liputan:Korwil Jabar


