Tambun Selatan, mediatindak.com – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tambun Selatan Akhernawati tidak mampu untuk menjawab klasifikasi mediatindak.com dalam memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan tersebut, patut dikatakan Ketidakmampuan menjawab itu patut Diduga Kuat ikut serta telah melakukan perbuatan jahat secara Korporasi melibatkan unsur terkait dan diyakini telah mengabaikan Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Klasifikasi Sebagaimana telah disampaikan terkait penyerapan anggaran pengunaan Bantuan Oprasional Siswa (BOS) tahun 2025 SMK Negeri 1 Tambun Selatan MENERIMA BOS tahun 2025 sebesar Rp. 1.851.360.000,- dengan pencairan 2 tahap, Tahap 1 Rp. 925.680.000 taham Tahap 2 Rp. 925.680.000.
Adapun hal hal yang patut ditanyakan terkait besaran anggaran yang di gunakan sebagai berikut:
1.Penerimaan Siswa Baru Pada Tahun 2025:
a.BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2025, Rp 12.587.000,-
Penyerapan anggaran (1,359%)
b.Tahap 2 Tahun 2025 sebesar Rp. 27.803.000,-
Penyerapan anggaran (3,003%)
Dalam kurun satu tahun anggaran terserap sebesar Rp. 40.390.000,-
2. Pengembangan Perpustakaan Pembiayaan Pengembangan Perpustakaan Dan/Atau
Layanan Pojok Baca Pada Tahun 2025:
a.BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2025 sebesar Rp. 150.005.000,-
Penyerapan anggaran (16,204%)
b.pada Tahap 2 sebesar Rp. 213.639.500,-
Penyerapan anggaran (23,079%)
Dalam kurun satu tahun menyerap anggaran sebesar Rp. 363.644.500,-
3. Pembiayaan Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah Atau Pelaksanaan Administrasi
Kegiatan Satuan Pendidikan Tahun 2025:
a.BOS Reguler Tahap 1 tahun 2025 Rp 124.028.000,- Penyerapan anggaran (13,398%)
b.pada Tahap 2 sebesar Rp 115.320.900,- Penyerapan anggaran (12,457%)
Dalam kurun waktu satu tahun menyerap anggaran Rp. 239.348.900,-
4. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah 2025:
a.BOS Reguler tahun 2025 Tahap 1 sebesar Rp. 72.870.500,-
Penyerapan anggaran (7,872%)
b.tahap 2 sebesar Rp. 253.778.400,- Penyerapan anggaran (27,415%)
Dalm kurun satu tahun menyerap anggaran sebesar Rp. 326.648.900,-
5.Pengadaan Penyediaan Alat Multimedia 2025:
a.BOS Reguler tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp 68.200.000,-
Penyerapan anggaran (7,367%)
b.pada tahap 2 sebesar Rp. 55.000.000,- Penyerapan anggaran (5,941%)
Dalam kurun satu tahun penggunaan anggaran sebesar Rp. 123.200.000,-
6.Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri Atau Praktik Kerja Lapangan Di Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, Dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Tahun 2025:
a.BOS Reguler tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp 302.930.000,-
Penyerapan anggaran (32,725%)
b.pada tahap 2 sebesar Rp. 20.230.000,- Penyerapan anggaran (2,185%)
Dalam kurun satu tahun penggunaan anggaran sebesar Rp. 323160.000,-
7.Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian Dan Uji Kompetensi Kemampuan
Bahasa Inggris Berstandar Internasional Dan Bahasa Asing Lainnya Bagi Kelas Akhir SMK Atau SMALB Tahun 2025:
a.BOS Reguler tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp 0,- Penyerapan Anggaran (0%)
b.pada tahap 2 sebesar Rp. 26.508.800,- Penyerapan anggaran (2,863%)
Dalam kurun satu tahun penggunaan anggaran sebesar Rp. 26.508.800,-
Tidak adanya respon jawaban yang diberikan kepala SMK Negeri 1 Tambun Selatan Akhernawati hal ini tidak terlepas dari dugaan kuat bahwa Kepala Cabang dinas Wilayah III Bekasi sepertinya telah memberikan himbauan terkait surat konfirmasi media, dimana kepala Sekolah untuk tidak perlu menaggapi atau meresponnya.
Diminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat utuk dapat memberikan keterangan dan Penjelasan terkait penggunaan Anggaran BOS yang telah disampaikan kepada pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala SMK Negeri 1 Tambun Selatan Akhernawati selaku penguna anggaran tersebut.**Rudy H. Lubis
