Tindak, Tasikmalaya - Selasa 21 juli 2026 Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait pembayaran gaji honor guru dan Sapras merupakan isu serius yang sering muncul dalam laporan dugaan korupsi.
Kasus ini umumnya melibatkan adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau markup anggaran yang dilakukan pihak sekolah.
Salah satu contoh ada beberapa poin terkait dugaan penyelewengan dana BOS, khususnya dalam komponen pembayaran honor serta Sarana Prasarana biasa nya disekolah melakukan modus atau setingan antara kepala sekolah dan operator BOS serta bendahara sekolah.
Atas dugaan Penyelewengan pembayaran Honor dan Sapras sering muncul dalam bentuk markup (penggelembungan) jumlah pengeluaran sehingga terjadi pembuatan LPJ fiktif atau pengeluaran keuangan dana oprasional sekolah yang tidak sesuai dalam ARKS.
Contoh Kasus lain banyak yang terjerat pidana kepada Kepala Sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dugaan penyelewengan dana BOS , termasuk dalam komponen operasional.
Kasus serupa sering terjadi adanya pelaporaan di berbagai daerah lain nya yang bermunculan pemberitaan di berbagai awak media yang jadi kajian publik atas adanya dugaan penyelewengan dana oprasional sekolah (BOS).
Padahal Penggunaan Dana BOS sudah diatur Berdasarkan petunjuk teknis, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN memiliki batasan, di antaranya guru tersebut tidak boleh ASN, memiliki NUPTK, dan diutamakan untuk sekolah yang kekurangan tenaga pendidik,dan sarana prasarana pun diwajib kan Transfaran dalam penggunaan nya.
Tentang Pengelolaan dana BOS bagi Kepala sekolah dilarang mengelola dana BOS sendirian,pengelolaan nya wajib melibatkan tim BOS sekolah yang terdiri dari guru dan komite sekolah, dan harus tertulis secara Transfaran bagi publik.
Jika pihak sekolah diduga melakukan penyelewengan,kasus dugaan ini umumnya ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,jika pihak sekolah benar telah melakukan mark Uf atau penyelewengan anggaran pihak sekolah bisa terjerat pidana sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini terjadi lagi atas dugaan Mark Uf anggaran atau menipulasi data terkait penyaluran dana BOS yang diduga sekolah dasar negeri Sukarapih kecamatan sariwangi kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan menipulasi LPJ yang diajukan kepada dinas terkait ,pasal nya dari tahun anggaran 2024 dalam ARKS tertuang untuk pembayaran honor pada tahap 1 senilai Rp.31.600.000 dan tahap 2 senilai Rp.27.600.000.
Juga pada tahun anggaran 2025 untuk pembayaran gaji honor pada tahap 1 sebesar Rp.25.800.000 dan untuk tahap 2 sebesar Rp.6.600.000,sedang kan di sekolah tersebut untuk jumlah guru dan tenaga pendidik ada 5 sesuai ARKS termasuk guru honor.
Yang jadi pertanyaan publik apa benar gaji yang diterima oleh para guru honor pada setiap bulan nya sesuai dalam ARKS tersebut,dan serta apakah benar anggaran untuk Sapras di tetap kah atau dialokasikan sesuai ARKS,jika tidak lalu sisa anggaran tersebut kemana kah masuk nya....???.
Yang lebih jadi sorotan publik mengenai Sapras, untuk tahun 2024 sebesar Rp.35.409.600 dan untuk tahun 2025 sebesar Rp.20.726.500,sedangkan kondisi sekolah seperti tidak ada perubahan nya"saya orang tua siswa di SDN ini merasa adanya ketidak ketransfaranan dalam penggunaan dana BOS,biasa nya tentang penggunaan BOS itu harus tertera di papan informasi agar publik mengetahui,tapi di sekolah sukarapih ini tidak ada,dan juga tentang pemeliharaan sekolah,seperti nya setahu saya jika di lihat dari tahun ke tahun kondisi sekolah ini tidak ada perubahan nya,apalagi tempat buang air atau WC,pintu nya juga rusak tidak terurus,dan kaca jendela juga banyak yang pecah,padahal jika dipelihara kan pengeluaran pun tidak seberapa "ucap warga sampai kan kepada awak media Senin 20/07/2026
Liputan :A.Sutara Cs


