SINJAI Tindak Com- Penetapan daftar bakal calon pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, menuai protes.
Enam guru yang berdomisili di desa itu menyatakan keberatan karena diduga tidak diakomodasi sebagai pemilih dari unsur tokoh pendidik.
Penolakan Para guru di buktikan dengan membubuhkan tanda tangan sebagai komitmen bersama
Para guru menilai panitia keliru menetapkan ketentuan mengenai unsur tokoh pendidik sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih mereka.
"Guru tidak bisa diwakili oleh kelompok, organisasi, atau sebutan lainnya. Guru seharusnya mewakili dirinya masing-masing," kata guru berinisial MA, Jumat 19 Juni 2026.
MA menyebut mekanisme yang diterapkan panitia telah merugikan sebagian guru karena tidak memperoleh kesempatan menggunakan hak pilih. Ia meminta BPD mengkaji ulang penetapan daftar pemilih sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua BPD Desa Saotengah, Abd Rahman, membenarkan telah menerima aspirasi tersebut dan menyatakan akan menggelar rapat bersama para guru.
"Aspirasi sudah kami terima. Besok kami rapat agar persoalan ini menjadi jelas. Sebelumnya juga sudah tiga kali dibahas dan dikonsultasikan ke Dinas PMD," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia Pilkades PAW Desa Saotengah masih berupaya di konfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan daftar calon pemilih yang dipersoalkan para guru.
M.S.Mattoreang