Cikarang, mediatindak.com – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi Hamdani memberikan usulkan untuk membuat satu kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi guru saat masa libur siswa, adapun alasan tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pada Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Hal tersebut di tegaskan Ketua Umum PGRI Kabupaten bekasi Hamdani usai melakukan Audensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Kamis, (11/06-2026).
Hamdani menerangkan, jam kerja guru seharusnya disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM). Di mana, ketika siswa sedang menjalani masa libur sekolah dan tidak ada aktivitas pembelajaran, guru sepatutnya diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugasnya melalui skema WFH atau WFA.
“Jika kegiatan sekolah berjalan normal dan siswa hadir di sekolah, tentu guru tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan mengikuti regulasi yang berlaku. Namun ketika siswa libur dan tidak ada KBM, maka sudah sewajarnya ada penyesuaian jam kerja bagi guru,” ujar Hamdani yang didampingi pengurus harian PGRI Bekasi lainya.
Apalagi pemenuhan beban kerja guru juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025. Karena itu, menurut Hamdani, jam kerja guru tidak dapat disamakan dengan pegawai pada jabatan lainnya.
“Saat ini para guru juga telah memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Hal itu dapat dibuktikan melalui absensi Bisma, di mana guru diwajibkan hadir mulai pukul 06.30 hingga 15.00. Dengan ketentuan tersebut, syarat beban kerja sudah terpenuhi,” katanya.
Atas dasar itu, PGRI menilai usulan kebijakan WFH/WFA saat siswa libur bukanlah sesuatu yang berlebihan, maka sangatlah tidak berlebihan jika PGRI meminta agar ada kebijakan WFH/WFA saat siswa libur,” tegas Hamdani.
Hamdani berharap hasil audiensi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kesejahteraan dan kenyamanan guru dalam menjalankan tugas semakin diperhatikan.
“Dengan adanya pertemuan ini, kami berharap para guru dapat lebih diperhatikan. Selama ini guru telah bekerja sesuai dengan beban kerja yang diatur dalam regulasi yang ada. Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan segala kebijaksanaannya diharapkan dapat membuat guru menjadi bahagia,” pungkasnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Bekasi, Susy Widyasari mengapresiasi kepada PGRI yang telah memberikan masukan terkait pengaturan beban kerja guru. Prinsipnya, BKPSDM membuka peluang untuk mengupayakan usulan WFH/WFA bagi guru dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Silahkan PGRI bersurat kepada kepala Dinas Pendidikan agar mengusulkan WFH/WFA dengan alasan-alasan yang telah disampaikan. Setelah itu, kepala Dinas Pendidikan dapat membuat surat permohonan kepada BKPSDM berdasarkan usulan dari PGRI. Lalu kami akan sampaikan usulan tersebut kepada Kementerian PAN-RB,” ujar Susy.**RH Lubis.
