Tindak, Banjar– Tak sampai 12 jam, Polres Banjar berhasil mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Asep Komara (61) di Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Seorang pria berinisial “S” berhasil diamankan di Kota Bandung pada hari yang sama.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di samping sebuah warung. Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Polres Banjar langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut.
Hanya dalam hitungan jam, keberadaan tersangka berhasil diketahui. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka “S” diamankan di Jalan Simpang Empat Pasir Koja, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah perkara diketahui, menunjukkan respons cepat jajaran Polres Banjar dalam menangani kasus yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., menegaskan bahwa Polres Banjar bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
«“Kami memastikan setiap perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjar ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Dalam perkara ini, jajaran bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” ujar Kapolres Banjar.»
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menyimpan dendam terhadap korban yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Dendam tersebut diduga berkaitan dengan konflik yang terjadi antara tersangka dan korban selama bekerja sebagai pengatur lalu lintas tidak resmi atau yang dikenal dengan sebutan “Pak Ogah”.
Perselisihan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama tersebut diduga menjadi pemicu munculnya rasa dendam tersangka terhadap korban. Persoalan yang sebelumnya telah berlangsung selama beberapa tahun itu kemudian diduga memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam peristiwa tersebut, aksi diduga diawali dengan pemukulan. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan dan menusuk korban. Saat korban terjatuh, serangan kembali dilakukan menggunakan potongan kayu hingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Kota Banjar menyebutkan korban meninggal akibat luka tusuk yang menyebabkan kerusakan organ dan pembuluh darah besar hingga terjadi pendarahan hebat.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Banjar menerapkan sangkaan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan alternatif Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti lainnya guna memastikan secara utuh rangkaian peristiwa, motif dendam, serta unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polres Banjar menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tons)

