Seperti hal nya Oknum panitia di tingkat desa pamijahan kecamatan Bantarkalong kabupaten Tasikmalaya diduga program ptsl ini hanya untuk memperkaya diri memanfaat kan warga nya,modus Praktik Korupsi PTSL seperti Pungutan Liar (Pungli) mereka selaku panitia meminta biaya pengurusan hingga capai Rp.400.000 dalam per bidang tanah.
Padahal biaya resmi yang ditanggung pemerintah (meliputi penyuluhan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat) telah digratiskan dan biaya persiapan (seperti materai dan patok batas) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sudah di tetapkan biaya bagi pemohon sebesar Rp.150.000 untuk perbidang tanah yang akan di sertipikat kan.
Kadang dilapangan ada kala nya terjadi Pemerasan dan Gratifikasi seperti menahan sertifikat tanah yang sudah selesai atau mempersulit proses penerbitannya agar pemohon memberikan sejumlah uang yang belum lunas pembayaran nya kepada oknum panitia.
Warga masyarakat pun di himbau untuk mengajukan laporan atau pengaduan lewat Saluran Aduan dan Pencegahan Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan tindakan tegas, termasuk memecat pegawai yang terbukti terlibat kasus pertanahan apabila pihak BPN terjadi keterlibatan pungli .
Jika masyarakat mengalami atau mengetahui adanya pungli dan korupsi pada pelaksanaan program PTSL di wilayah desa (khususnya di daerah kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya),warga segera laporkan tindakan tersebut melalui kanal resmi di Hotline WhatsApp Resmi Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan aduan di nomor 0811 1068 0000.Portal Nasional,atau warga bisa langsung Laporkan melalui situs web resmi SP4N LAPOR! Saber Pungli.
Liputan : Korwil Jabar


