SINJAI Tindak.Com-
Kuasa hukum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Andi Edy, S.H., mendesak polres Sinjai segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku pada perencanaan pengeroyokan terhadap jurnalis Muh. Said Mattoreang.dan menghalangi jurnalis pada saat melakukan peliputan
"Ini bukan ancaman biasa. Ada indikasi kuat perencanaan kekerasan. Aparat harus bergerak cepat dan profesional,” ujar Andi Edy, Selasa 14 April 2026
Ia menilai, tindakan tersebut mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan wartawan.
Sesuai Undang-undang ,Para terlapor dapat dijerat Pasal 170 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pengeroyokan serta Pasal 351 jo Pasal 53 KUHP terkait percobaan penganiayaan.
Andi Edy menegaskan, jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius. Aparat harus tegas,” katanya.
(Red)