SINJAI Tindak.Com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Sinjai resmi melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik ke Polres Sinjai, Selasa 14 April 2026.
Laporan tersebut terkait insiden pencegatan terhadap jurnalis Muh. Said Mattoreang saat melakukan peliputan di Kecamatan Sinjai Selatan.
Ketua DPD IWO-I Sinjai, Tamrin Andi Senge, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
"Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengusut motif di balik kejadian ini,” tegas Tamrin.
Ia menambahkan, tindakan menghalangi kerja jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerah.
DPD IWO-I Sinjai juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Pelaporan tersebut turut didampingi oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sinjai, Nurzaman Razak, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap kebebasan pers.
Aduan tersebut di terima oleh salah satu staf SIUM polres Sinjai
(Red)