Dok: Lokasi Pemakaman
SINJAI Tindak.com- Proses pemakaman keluarga Nurlan di Lingkungan Manggarabombang, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, nyaris ricuh,
Senin 20 April 2026
Insiden terjadi di lahan milik pribadi Nurlan yang telah bersertifikat.
Sejumlah orang mendatangi lokasi dan menyampaikan penolakan terhadap pemakaman tersebut.
Penolakan itu disebut disertai alasan yang dinilai tidak logis oleh pihak keluarga.
Dalam Aksi tersebut juga dihadiri seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa tetangga berinisial RM.
Saat di konfirmasi RM mengaku hanya menyampaikan aspirasi warga yang merasa keberatan karena pemakaman dianggap dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.
Sementara itu, Nurlan dan keluarga besar Hj Marni Colle Bin Pasinringi mengaku kebingungan atas penolakan tersebut.
Mereka menilai tidak ada dasar hukum yang melarang pemakaman di atas tanah milik sendiri.
"Kami tidak memahami alasan penolakan ini. Ini tanah milik kami, seharusnya tidak ada yang berhak melarang" ujarnya
Dikonfirmasi terpisah lewat daring, Lurah Samataring, Hj.Kurniati, S.IP, M, SI. menyatakan tegas tidak ada warganya yang terlibat pada penolakan di lokasi tersebut.
Bahkan.Hj Kurniati, S.IP, M, SI.Membenarkan adanya penyampaian sebelumnya dari Nurlan yang secara lisan akan menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi pemakaman keluarga.
"Terkait izin pemakaman keluarga, sejauh ini memang belum diatur secara khusus di tingkat kelurahan,” jelasnya.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat duduk bersama, termasuk pemerintah kelurahan, pemerintah desa Tongke-Tongke, masyarakat yang sebut memprotes serta pemilik lahan untuk mencari solusi bersama.
Situasi akhirnya kembali kondusif setelah aparat TNI dan kepolisian turun tangan.
Meski demikian, peristiwa ini menjadi perhatian pemerintah setempat untuk segera ditindaklanjuti.
M.S. Mattoreang