-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Terkait Dana BOS LPI TIPIKOR Berupaya Untuk Lakukan Pengawasan

Kamis, 16 April 2026, Kamis, April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T04:02:24Z


TINDAK, Majalengka- 
Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia  ( LPI TIPIKOR )  menyoroti sikap SMKN 1 Lemahsugih Majalengka  yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 


"Kami melihat ada dugaan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Dana BOS adalah uang negara yang penggunaannya wajib terbuka dan bisa diakses publik. Ketika permintaan informasi tidak ditanggapi, maka itu sama saja dengan menutup-nutupi pengelolaan dan Bos," kata WG dari LSM LPI Tipikor.


Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU KIP, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Bahkan, sesuai Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib menanggapi permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.


 "Tidak adanya jawaban dari SMKN 1 Lemahsugih dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP juga menegaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.


"Ini bukan sekadar komunikasi yang di blokir kepala Sekolah Damudin," katanya lagi. 


" Ini menyangkut komitmen transparansi pengelolaan dana pendidikan. Kami akan menempuh mekanisme keberatan dan bila perlu melanjutkan ke Komisi Informasi agar kasus ini terang-benderang,” tambahnya.


Dewan Penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA menilai sikap kepala  SMKN 1 Lemahsugih  dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor Pendidikan**"Gunawan

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Dana BOS LPI TIPIKOR Berupaya Untuk Lakukan Pengawasan
  • 0

Terkini