TINDAK.COM, Majalengka- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliput kegiatan, memperoleh inpormasi, memiliki bahan berita, menyimpan dan mengolah inpormasi ,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar.
Terkait ketidaktransparanan yang ada di SMKN 1 Lemahsugih, Wawan Gunawan sebagai Penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Kepala Sekolah Damudin bisa menemui pihak Wartawan, yang membutuhkan informasi. Selasa (Kamis 16 Afril 2025).
Tambah WG Pers adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial dan peran mengawasi pelaksanaan uang negara, untuk menggali informasi untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada larangan dan hambatan terhadap Pers karena sudah dilindungi oleh payung hukum yang kuat UU PERS no 40 tahun 1999.
Seharusnya sebagai kepala sekolah jangan alergi atau menghindar terhadap Pers dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), bahkan harus transparan dalam memberikan informasi. Nah kalau bersih kenapa bersih.
Dengan rilisnya berita ini dari kepala sekolah SMK Negeri 1 Lemahsugih, KS Damudin dapat memberikan tanggapan, jika memang belum mau memberikan tanggapan mohon pembinaan dari MKKS dan KCD 9.
*** Wawan Gunawan
