SINJAI Tindak .Com- Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe bergerak cepat merespons sorotan publik terkait semrawutnya pengelolaan Pasar Lappae. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tiga instansi teknis, pemerintah melakukan penertiban pedagang di Pasar Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Senin (12/1/2026).
Penertiban melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Perhubungan. Langkah ini dilakukan untuk mengurai persoalan sosial dan kemacetan yang selama ini muncul akibat maraknya pedagang berjualan di bahu jalan dan area parkir pasar.
Sebelumnya, kondisi Pasar Lappae menjadi sorotan setelah dinilai semrawut, tidak tertata, serta mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga.
Pemerintah kecamatan mengakui telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dan edukasi kepada para pedagang agar menempati lapak yang tersedia di dalam area pasar. Namun, sebagian pedagang tetap memilih berjualan di luar area resmi.
Dalam penertiban yang dipimpin langsung Camat Tellulimpoe, Al-Ghazali Farti,
Selain Camat para petugas dan instalasi terkait di kawal satpol PP , turun langsung memberikan imbauan kepada pedagang agar masuk ke area pasar yang telah disiapkan.
Meski sempat terjadi penolakan, seluruh pedagang akhirnya dipindahkan ke dalam kawasan pasar.
"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha pedagang, tetapi untuk menata ruang publik agar tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum. Semua yang berjualan di bahu jalan wajib masuk ke area pasar,” tegas Al-Ghazali di lokasi kegiatan.
Dari pantauan Media , Pasca penertiban, arus lalu lintas di sekitar Pasar Lappae dilaporkan kembali lancar. Area parkir dan badan jalan yang sebelumnya dipenuhi lapak kini kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe menegaskan penataan ini akan terus diawasi secara berkelanjutan agar dinamika sosial dan aktivitas ekonomi di Pasar Lappae dapat berjalan seimbang, tertib, dan tidak lagi menimbulkan persoalan di ruang publik.
Sumber:Umar Yudirma
Editor:M.S.Mattoreang