Sinjai Tindak .Com- Kondisi Pasar Rakyat Lappae di Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menuai keluhan warga.
Pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat justru dinilai tidak tertata dan kian semrawut.
Pantauan di lapangan pada Selasa (6/1/2026) menunjukkan sejumlah pedagang kaki lima berjualan di badan jalan lintas sekitar pasar tanpa penataan yang jelas.
Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas terganggu serta menurunkan kenyamanan warga yang beraktivitas di sekitar kawasan pasar.
Selain persoalan pedagang, area tugu yang dikenal sebagai ikon Desa Saotengah juga tampak kurang terawat. Sampah terlihat menumpuk di sejumlah sudut, menimbulkan bau tak sedap dan merusak estetika ruang publik.
Seorang warga setempat menilai pengelola pasar terkesan hanya aktif saat melakukan penarikan retribusi dari pedagang, namun minim perhatian terhadap penataan dan kebersihan lingkungan pasar.
"Setiap hari ada penarikan retribusi, tapi kondisi pasar tetap semrawut. Penataan tidak terlihat. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya, dana retribusi itu sebenarnya dikelola ke mana?” ujarnya.
Dok:Warga saat. Membersihkan di area. Pasar lappae
Pengelolaan Pasar Dinilai Belum Optimal
Secara regulasi, pengelolaan pasar rakyat merupakan bagian dari pelayanan publik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pasar rakyat merupakan fasilitas umum yang wajib dikelola secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 mewajibkan pemerintah menjamin kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar, menata pedagang agar tidak mengganggu fasilitas umum, menjaga kelancaran akses jalan, serta mengelola retribusi secara transparan dan akuntabel.
Jika pungutan retribusi terus berjalan tanpa diikuti perbaikan layanan dan penataan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hingga kini, kondisi pasar yang tidak tertata masih menjadi pemandangan sehari-hari. Belum terlihat langkah konkret untuk menertibkan pedagang maupun meningkatkan kebersihan lingkungan pasar.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sinjai melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pasar, Ishak, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026) pukul 15.49 WITA,menyampaikan bahwa persoalan tersebut sementara dikomunikasikan dengan pimpinan.
"Lagi di komunikasikan dengan Pak Kadis,” ujarnya singkat.
Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah, apakah persoalan Pasar Rakyat Lappae akan ditangani secara serius atau kembali berlalu tanpa solusi, seperti tumpukan sampah yang hingga kini masih terlihat di sekitar tugu pasar.
M.S.Mattoreang