SINJAI Tindak.Com-Pemerintah Desa Samaturue menggelar Musyawarah Perubahan Kedua Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut membuat sejumlah perencanaan yang sebelumnya telah disepakati harus ditunda pelaksanaannya.
Ketua BPD Samaturue, Zainal Alam, saat membuka musyawarah menyampaikan bahwa perubahan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya kita lakukan perubahan karena adanya SILPA. Namun hari ini berbeda, karena ada peraturan baru dari pusat. Dengan PMK 81, beberapa perencanaan yang sudah disepakati otomatis terpending,” ujarnya.
Zainal mengaku prihatin karena sejumlah program prioritas masyarakat harus ditunda. Salah satunya adalah pengadaan ternak kambing untuk warga, yang sebelumnya telah masuk dalam rencana kerja desa.
Sementara itu, PJ Kepala Desa Samaturue, Alimuddin S.Ag, menjelaskan bahwa musyawarah digelar untuk mencari solusi atas anggaran yang tidak dapat dicairkan akibat perubahan kebijakan.
“Tujuan kita berkumpul hari ini karena ada beberapa hal yang memang harus kita pending. Dana Desa yang bersumber dari APBN kini terbagi dua: ERMAD dan non-ERMAD. Ada sumber anggaran yang tidak dapat dicairkan, sehingga kita harus menyesuaikan,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami kondisi tersebut dan bersama-sama merumuskan langkah terbaik untuk keberlanjutan pembangunan di Samaturue.
Pendamping Lokal Desa, Musliati Mus, menegaskan bahwa agenda ini sangat penting karena menyangkut arah pembangunan desa pada tahun berjalan.
“Tahun ini Dana Desa secara keseluruhan hanya sekitar 800 juta lebih tapi tidak semua bisa di cairkan, dan alokasinya sudah diatur oleh pusat. Hari ini kita mencari solusi atas kekurangan yang muncul. Kegiatan apapun, baik yang sudah berjalan maupun yang direncanakan, tetap harus mengikuti regulasi,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Desa Samaturue, Dirham S.Pd, menambahkan bahwa terdapat sekitar Rp271 juta di tambah bagi hasil pajak (BHP)yang tidak dapat tersalurkan pada tahun ini akibat perubahan mekanisme pencairan.
PMK 81: Memperketat Pencairan Tahap II dan Wajibkan Koperasi Merah Putih
Sebagai gambaran, PMK 81 Tahun 2025 mengatur pengalokasian Dana Desa, penggunaan, hingga mekanisme penyalurannya. Salah satu poin penting dari regulasi tersebut ialah pengetatan pencairan Dana Desa Tahap II.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa Dana Desa hanya dapat dicairkan jika desa telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat utama. Ketentuan tersebut menggeser paradigma penggunaan Dana Desa dari sekadar pembangunan fisik menjadi upaya membangun ekosistem ekonomi berbasis desa.
Musyawarah ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk menyesuaikan program kerja dan mencari langkah-langkah strategis demi memastikan pembangunan di Desa Samaturue tetap berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.
M.S.Mattoreang